• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tersangka Pengrusakan Bisa Bertambah

Tersangka Pengrusakan Bisa Bertambah

13 Agustus 2018
in MILENIAL

Kerinci, AP – Penyidik Satreskrim Polres Kerinci belum lama ini telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga Desa Pendung Talang Genting (Pentagen) Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.

Tersangka yang ditetapkan adalah Saleha alias Mak Zalma (50), serta Muhammad Awal alias Laki Ria yang merupakan guru honorer di salah satu SMK di Kota Sungaipenuh.

Berita Lainnya

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

“Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kerinci masih melakukan pengembangan kasus. Tidak tertutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka lain yang ditetapkan.”Jika ada tersangka lain, nantinya kita akan proses juga untuk dilanjutkan ke penyelidikan,” kata Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto saat dikonfirmasi usai menghadiri pleno KPU Kerinci, Minggu (12/8).

Dikatakannya lagi, dua orang tersangka yang telah ditetapkan beberapa waktu saat ini masih ditahan di Mapolres Kerinci. “Salehah dan Muhammad Awal sudah kita tahan, dan kita proses,” sebutnya.

Sementara itu terkait dengan pelaku penganiayaan terhadap warga Seleman, Polres Kerinci juga sudah melakukan penahanan dan memintai keterangan kedua pelaku tersebut.

Dua orang pelaku ini bukan pelaku penusukan semua, satu pelaku atas nama Taufik merupakan kasus pengancaman terhadap guru dan Husnul merupakan pelaku penikaman,” tandasnya.

Menurut Dwi, sebenarnya hukum yang berlaku bagi anak dibawah umur diharus diberlakukan diversi, ancaman di bawah 5 tahun. Namun untuk pelaku diversi tidak digunakan karena ancaman pidana diatas 5 tahun.

“Kita kenakan pasal 12 dan 51 tentang Undang-Undang Darurat dan kita lapis dengan pasal 351 tentang penganiayaan,” pungkasnya. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Kerinci Terus Lidik Kasus Bentrokan di Kerinci

Next Post

Kejari Jambi Tahan Tersangka Korupsi Dana PAUD

Related Posts

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In