• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tipikor Polres Tebo Tahan Kades Aburan Batang Tebo TZ

Tipikor Polres Tebo Tahan Kades Aburan Batang Tebo TZ

16 Agustus 2018
in PENDIDIKAN

MUARATEBO,AP- Kepala desa (Kades) Aburan Batang Tebo (ABT) kecamatan Tebo Tengah di tahan oleh Satuan tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Tebo pada Selasa (14/8) lalu terkait dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015.

Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim AKP Hendara Wijaya.M,S.Ik saat di wawancara oleh awak media Kamis (16/8/2018) usai menghadiri sidang paripurna HUT kemerdekaan RI ke 73 di DPR menjelaskan bahwa penahanan Kades ABT adalah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan ADD tahun 2015.

Berita Lainnya

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Tindakan prefentif penanganan sudah sampai ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) “namun kerugian keuangan negara tidak dikembalikan dan terpaksa kita lakukan tindakan refrensif untuk sementara Kades inisial Tz sudah kita lakukan penahanan “tegas Kasat.

Penahanan Kades ABT Tz sebelumnya telah dilakukan gelar perkara oleh Tipikor Polres Tebo pada Selasa (14/8) lalu “ucap Kasat Hendra Wijaya.

Dugaan penyimpangan ADD tahun 2015 diantaranya adalah terkait pengadaan pakai dinas, pakaian batik, pengadaan tanah, dan anggaran kegiatan Mtq pada tingkat kecamatan, semua item tersebut di duga di rekayasa dalam pelaksanaan tidak sampai kesasaran dengan potensi kerugian negara mencapai Rp.160 juta “tegas Kasat.

Selain Kades, keterlibatan dalam dugaan kasus penyimpangan ADD tahun 2015 “ungkap Kasat adalah Sekdesnya namun dia sudah meninggal dunia (alm.Zl,red).

ADD tahun anggaran 2015 ini sudah di lakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Jambi. Untuk tahap I sudah kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo “pungkas AKP Hendra Wijaya.

Atas perbuatannya Kades ABT dikenakan pasal 41 dan pasal 42 ayat 5 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi “ucap AKP Hendra Wijaya.M

Kasat Reskrim Polres Tebo menegaskan kepada Kades kades yang lainnya jangan sampai dalam pengelolaan keuangan pemerintah melakukan penyimpangan anggaran, karena sekecil apapun harus mereka pertanggung jawabkan dimata hukum dan kita akan terus kawal dalam pelaksanaannya “tegasnya. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Fachrori Hadiri Rapat Paripurna HUT Ke-73 RI

Next Post

Camat Rantau Rasau Pimpin Upacara Bendera di HUT RI Ke-73

Related Posts

Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In