• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengadilan Agama, Pernikahan Mardiana Tak Penuhi Syarat dan Rukun Nikah

Pengadilan Agama, Pernikahan Mardiana Tak Penuhi Syarat dan Rukun Nikah

20 Agustus 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Pengadilan Agama (PA) Tebo telah mengatakan bahwa status pernikahan antara Kepala desa Tambun Arang Mardiana dan Kades Muaro Sekalo Suherman menurut syarat dan rukun nikah tidaklah sah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala PA Tebo Drs. Asli Nasution,ME,SY melalui Humas Ansory Amin, SH.i,M.Hi kepada Aksi Post di kantornya menjelaskan bahwa ada sejumlah masyarakat desa Tambun Arang dan desa Muaro Sekalo datang ke kantor PA Tebo menanyakan status pernikahan kedua Kades, Senin (20/08).

Berita Lainnya

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

Dalam penuturannya, Ansory Amin menjelaskan, bahwa masyarakat desa Tambun Arang tersebut mengatakan bahwa pernikahan Mardiana tersebut menggunakan wali nasab tapi bukan orang tua kandung atau keluarga dari bapaknya, melainkan yang jadi wali adalah bapak tirinya.

“Jika demikian yang terjadi terlepas dari mereka seorang pejabat Kades atau bukan, Pernikahan keduanya adalah tidak sah,” tegasnya, Ansory Amin.

Pernikahan bisa dianggap sah jika telah memenuhi syarat dan rukun nikah. Diantaranya adalah pertama persetujuan wali nikah, kesepakatan kedua mempelai atau ijab kabul kemudian ketiga dua orang saksi dan terakhir keempat adalah mas kawin atau mahar “urai humas PA Tebo

“Apalagi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sudah menyampaikan bahwa pernikahan keduanya yakni Mardiana dan Suherman di nyatakan tidak sah, bukan hanya melanggar undang undang perkawinan saja tapi berpedoman kepada syarat dan rukun nikah, begitu pun dengan pernyataan kami PA Tebo sama dengan KUA,” ujar Ansory Amin.

Atas penjelasan tersebut, sambung Ansory Amin, masyarakat desa Tambun Arang meminta surat pernyataan dari PA Tebo secara tertulis. “Kami akan buatkan namun harus ada surat pernyataan tertulis dari masyarakat maupun perangkat desa atau BPD desa tersebut dan pernyataan dari KUA setempat, kita tunggu hari ini juga,” Apungkasnya. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Cegah Aksi Korupsi, Kominfo Gelar Rapat Koordinasi LPSE

Next Post

Inflasi Pedesaan Di Jambi 0,91 Persen

Related Posts

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

17 Desember 2025
SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In