• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPPPA Tangani 3.367 Kasus Selama 2017

KPPPA Tangani 3.367 Kasus Selama 2017

30 Agustus 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui 13 unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA) inisiator menangani 3.367 kasus perempuan dan anak selama 2017.

“Kasus-kasus hukum yang melibatkan perempuan dan anak yang menimbulkan dampak sengketa semakin meningkat,” kata Deputi Perlindungan Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Vennetia R Danes melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Hadiri Entry Meeting BPK RI, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

KADIN Bersama Parto Luncurkan K-Go.Store

SKK Migas Saksikan Penandatanganan Lima Amandemen PJBG Terproses untuk Mendukung Pelaporan Lifting NGL

Sebanyak 13 daerah yang meliputi provinsi dan kabupaten/kota telah menjadi inisiator pembentukan UPTD PPA, yaitu Sumatera Utara, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan.

Kemudian, Kabupaten Bireuen, Kota Bandung, Kota Surakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Kutai Kertanegara.

Pembentukan UPTD PPA merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.

Tidak semua kasus yang dihadapi perempuan dan anak perlu ditangani melalui hukum formal karena sebagian besar diantaranya dapat ditangani melalui upaya mediasi oleh UPTD PPA.

Pembentukan UPTD PPA telah dikembangkan melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

Telah ada 24 UPTD PPA yang terbentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain UPTD PPA inisiator, UPTD PPA tingkat provinsi lainnya berada di Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung.

Sedangkan UPTD PPA di tingkat kabupaten/kota, selain UPTD PPA inisiator telah berada di Kota Metro, Kabupaten Subang, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sumenep, Kota Denpasar, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Kabupaten Luwu Utara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Tekan Kelangkaan dan Harga Gas, Disperindag Gelas OP

Next Post

Lampu Warning Light Bantuan Pusat Digondol Maling

Related Posts

Gubernur Al Haris Hadiri Entry Meeting BPK RI, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

Gubernur Al Haris Hadiri Entry Meeting BPK RI, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

3 April 2026
KADIN Bersama Parto Luncurkan K-Go.Store

KADIN Bersama Parto Luncurkan K-Go.Store

13 Maret 2026
SKK Migas Saksikan Penandatanganan Lima Amandemen PJBG Terproses untuk Mendukung Pelaporan Lifting NGL

SKK Migas Saksikan Penandatanganan Lima Amandemen PJBG Terproses untuk Mendukung Pelaporan Lifting NGL

11 Maret 2026
Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

29 Januari 2026
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

19 Januari 2026

Isi Pengajuan Wartawan yang Dikabulkan MK

19 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In