• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BKN: 2.357 PNS Aktif Terpidana Perkara Korupsi

BKN: 2.357 PNS Aktif Terpidana Perkara Korupsi

4 September 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan bahwa terdapat 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) aktif telah menjadi terpidana perkara korupsi.

“Kami menemukan sejumlah 2.674 PNS dengan rincian 317 sudah diberhentikan tidak dengan hormat, sisanya 2.357 masih aktif sebagai PNS. Data ini terus akan berkembang sesuai dengan validasi dan tambahan data yang kami peroleh,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, saat konferensi pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (04/09).

Berita Lainnya

GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Lebih lanjut, Bima mengatakan lembaganya sejak 2015 melaksanakan pendataan ulang PNS yang merupakan tugas dari BKN sebagaimana diatur Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 untuk memperoleh data PNS yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi.

Pendataan ulang itu, kata dia, untuk menyikapi permasalahan belum diberhentikan PNS terpidana korupsi yang telah dijatuhi hukuman pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Dari hasil pendataan ulang PNS (PUPNS) 2015 itu kami menemukan 97 ribu PNS yang tidak mendaftarkan diri kembali dengan berbagai sebab. Sebanyak 97 ribu itu banyak di antaranya tidak mengisi karena menjalani masa tahanan. Mereka ada di dalam penjara, sehingga tidak bisa mengisi. Berdasarkan hasil itu, kemudian kami melakukan pendalaman-pendalaman lebih lanjut,” katanya pula.

Menurut dia, berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipenjara atau menjalani kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

“Kami mencoba menelusuri, memverikasi, dan memvalidasi data itu, namun kami mengalami kesulitan karena putusan pengadilan itu tidak tersedia, jadi putusan pengadilan itu hanya diberikan kepada yang bersangkutan,” ujarnya lagi.

Pihaknya pun bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan data-data PNS perkara korupsi tersebut.

“Data-data itu ada banyak ada sekitar 7 ribu lebih. Kami juga mengalami kesulitan untuk menelusuri data-data itu, karena putusan pengadilan ini tidak tercantum NIP-nya jadi kami harus memastikan yang bersangkutan betul-betul PNS,” kata Bima lagi.

Ia menyatakan pula bahwa KPK melalui Deputi Pencegahan telah menyurati BKN pada 1 Maret 2018 tentang pengawasan dan pengendalian kepegawaian terkait pemblokiran data PNS perkara korupsi tersebut.

“Jadi, kami sudah merespons, dan berdasarkan pertemuan dengan KPK kemudian 2.357 data PNS itu telah kami blokir. Ini untuk mencegah potensi kerugian negara,” ujar Bima. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Nilai Tukar Petani Jambi Naik 0,59 Persen

Next Post

Lagi, Masyarakat Keluhkan Aktivitas Galian C Illegal

Related Posts

GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan

GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan

26 Oktober 2025
ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

17 Oktober 2025
Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

28 September 2025
Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

26 September 2025
FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

22 September 2025
Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

20 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In