• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MK Lanjutkan Sidang Uji Uu Pemilu

Istimewa

MK Lanjutkan Sidang Uji Uu Pemilu

18 September 2018
in NASIONAL

Jakarta, Ap – Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang pengujian UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh bakal calon anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Barat II, Dorel Amir.

“MK akan melanjutkan sidang untuk perkara pengujian Undang Undang Pemilu dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan pemohon,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa, (18/9).

Berita Lainnya

Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Pemanfaatan Aset Negara di Hulu Migas

BGN Tutup Sementara Dapur MBG Simpang Tiga Sipin, Ketua RT Ucapkan Terimakasih 

Gubernur Al Haris Hadiri Entry Meeting BPK RI, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Rabu (5/9), pemohon mendalilkan bahwa pihaknya merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu yang tidak mengatur batasan waktu keanggotaan bagi anggota partai politik untuk menjadi bacaleg.

Pemohon mengatakan bahwa sepengetahuan dia, Partai Golkar belum membuka keanggotaan baru. Namun, pemohon merasa banyak bacaleg yang bukan merupakan kader Golkar, tetapi didaftar sebagai bacaleg.

Pemohon menduga bahwa caleg ini direkrut sebagai bacaleg karena memiliki modal lain selain kualitas dan pemahaman pendidikan politik.

Dalam dalilnya pemohon menyebutkan, sebelum UU a quo diundangkan, dalam RUU Pemilu tadinya akan diatur persyaratan bakal calon legislatif pada Pemilu Tahun 2019.

Pemohon menyebutkan dalam RUU tersebut diatur bahwa bacaleg harus menjadi anggota partai sekurang- kurangnya satu tahun agar bacaleg tersebut mendapatkan pendidikan politik dari partai politiknya dan telah mengetahui secara aktual tugas-tugas pokoknya.

Dengan diterapkannya persyaratan tersebut, pemohon menilai posisi partai politik peserta pemilu kemudian memberikan peran yang sangat strategis dalam menentukan kualitas dan kelayakan bakal calon wakil rakyat yang ada di daerah maupun pusat. ant

ShareTweetSend
Previous Post

KPK : 26 Terpidana Korupsi Dicabut Hak Politiknya

Next Post

Cuaca Buruk Hambat Pengiriman Beras Impor

Related Posts

Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Pemanfaatan Aset Negara di Hulu Migas

Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Pemanfaatan Aset Negara di Hulu Migas

8 Mei 2026
BGN Tutup Sementara Dapur MBG Simpang Tiga Sipin, Ketua RT Ucapkan Terimakasih 

BGN Tutup Sementara Dapur MBG Simpang Tiga Sipin, Ketua RT Ucapkan Terimakasih 

25 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Entry Meeting BPK RI, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

Gubernur Al Haris Hadiri Entry Meeting BPK RI, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

3 April 2026
KADIN Bersama Parto Luncurkan K-Go.Store

KADIN Bersama Parto Luncurkan K-Go.Store

13 Maret 2026
SKK Migas Saksikan Penandatanganan Lima Amandemen PJBG Terproses untuk Mendukung Pelaporan Lifting NGL

SKK Migas Saksikan Penandatanganan Lima Amandemen PJBG Terproses untuk Mendukung Pelaporan Lifting NGL

11 Maret 2026
Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

29 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In