• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengelola Hutan Adat Jambi Terima SK Presiden

Pengelola Hutan Adat Jambi Terima SK Presiden

19 September 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Pengelola hutan adat di tiga kabupaten di Jambi akan menerima SK penetapan kawasan hutan dari Presiden RI, Joko Widodo pada, Kamis (20/9), kata Wakil Direktur KKI WARSI Adi Junedi.

“WARSI mengapresiasi langkah pemerintah dalam proses penetapan hutan adat. Penyerahan SK HA oleh presiden merupakan bentuk komitmen serius pemerintah terhadap pengelolaan hutan yang dilakukan oleh masyarakat adat,” katanya di Jambi, Rabu, (19/9).

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Para pengelola hutan adat di Jambi itu berasal dari hutan adat di Kabupaten Sarolangun, Bungo dan Kerinci.

Seperti di Kabupaten Sarolangun, SK untuk pengelolaan hutan adat akan diberikan untuk Hutan Adat Desa Meribung seluas 617 hektare, Hutan Adat Penghulu Lareh Desa Temalang seluas 240 hektare, Hutan Adat Rio Peniti Lubuk Bedorong seluas 240 hektare, Hutan Adat Imbo Pseko Desa Napal Melintang seluas 83 hektare dan Hutan Adat Datuk Mantari Sakti Desa Mersip seluas 78 hektare.

Para pengelola hutan adat di Jambi akan bergabung dengan pengelola hutan adat lainnya dari Kalimantan Barat, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan. Total ada 6.032,50 hektare kawasan hutan adat yang di tetapkan oleh Kementrian LHK RI dari 16 kelompok pengelola.

Hanya saja, menurut Adi, penetapan hutan adat untuk dikelola masyarakat ini harusnya bisa jadi lebih dipercepat lagi, sehingga bisa berperan dalam reformis agraria dan perhutanan sosial, sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan pengelolaan kawasan.

“Hanya saja sejak tahun 2016 lalu penetapan hutan adat mayoritas masih berada di areal penggunaan lain, artinya memang kawasan yang kewenangan pengelolaannya ada di masyarakat, bukan dalam kawasan hutan. Sehingga penetapan hutan adat ini masih belum optimal menjadi instrumen resolusi konflik pengelolaan hutan,” kata Adi.

Selain itu, dalam pengamatan WARSI, masyarakat sudah sangat fokus dalam mengelola hutannya. Harusnya jika mengacu pada Permen LHK LHK No.32 Tahun 2015 tentang Hutan Hak, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan termasuk memberikan kompensasi kepada masyarakat yang mengelola kawasannya dengan tujuan konservasi.

“Yang berjalan selama ini, proses pembinaan pada level pascapenetapan hutan adat juga belum terlalu kuat,” katanya.

Untuk semua kawasan hutan adat dan “rimbo” larangan yang ditetapkan di Sarolangun khususnya Bukit Bulan semuanya berfungsi konservasi oleh masyarakat setempat yang digunakan sebagai perlindungan hulu sungai dan perlindungan ekosistem.

“Semoga dengan bertemu langsung dengan presiden, upaya warga yang memelihara dan melindungi hutannya mendapat apresiasi lebih baik, sehingga manfaat pengelolaan hutan juga bisa dirasakan dan meningkatkan kesejahteraan warga,” ujarnya.

Ketua Lembaga Pengelola Sumber Daya Alam Hutan Desa Meribung Sarolangun, Abdul Hamid menjelaskan hutan adat yang dikukuhkan menteri merupakan warisan dari jaman nenek moyang yang memang dilindungi penggunaannya.

“Dulunya rimbo (rimba) larangan, yang benar-benar kami lindungi, kegunaannya karena ada sumber mata air yang ada di dalam rimbo larangan tersebut itu,” kata Hamid.

Dijelaskannya selama ini masyarakat sudah bersepakat untuk melindungi kawasan hutan tersebut yang sejak 2010 telah di SK-kan oleh Bupati Sarolangun dan kini diperkuat dengan SK Menteri LHK.

“Bagi kami di SK-kan menteri ini memperkuat kami untuk melindungi kawasan ini, karena memang itu hutan yang terlarang untuk dibuka, kami warga masyarakat memang bersepakat untuk melindungi namun dari daerah lain masih ada saja yang mencoba untuk memasuki dan melakukan kegiatan yang merugikan hutan kami,” kata Abdul Hamid.

Senada dikatakan Zawawi, Ketua Lembaga Pengelola Sumber Daya Hutan yang membawahi Hutan Adat Desa Lubuk Bedorong Sarolangun. Secara geografis desa lubuk bedorong berbatas punggung bukit dengan kecamatan tetangganya.

“Ada alat berat yang mencoba masuk ke dalam kawasan dan menambang emas dalam kawasan hutan desa yang letaknya bersebelahan dengan hutan adat kami yang dapat SK dari mentri ini,” kata Zawawi.

Zawawi menjelaskan, bahwa masyarakat mempunyai aturan yang sangat tegas untuk mengelola hutannya. Hutan desa hanya dimanfaatkan hasil hutan berupa bambu, rotan mau dan hasil hutan bukan kayu lainnya yang memang banyak di hutan desa.

Sedangkan di hutan adat boleh dimanfaatkan untuk pengambil kayu jika diperlukan untuk membangun rumah warga masyarakat, itupun setelah ada keputusan adat yang diambil secara bersama-sama.

Sementara itu Kodri, Ketua Pengelola Sumber Daya Hutan Napal Melintang Sarolangun menyebutkan hutan adat dan hutan desa yang dikelola masyarakat desa ini, memang sejak dulunya dimanfaatkan airnya untuk irigasi dan juga untuk pembangkit listrik tenaga mikro hidro.

Desa paling ujung di Kabupaten Sarolangun yang berbatasan dengan Sumatera Selatan itu, hingga kini memang masih belum mendapat aliran listrik negara. “Kami memanfaatkan sumber daya yang ada untuk penerangan,” kata Kodri.

Kodri juga mengatakan masing-masing kelompok pengelola hutan adat memang sudah bersepakat untuk mengelola kawasan dengan aturan adat yang disepakati oleh semua warga dan juga akan ada denda yang dikenakan bila ada pelanggaran terhadap ketentuan adat.

“Boleh mengambil kayu hanya maksimal lima kubik dalam setahun dan itupun hanya untuk pembangunan rumah warga dan fasilitas desa, tidak untuk diperjual belikan. Kami bersyukur dengan SK yang akan diserahkan presiden, maka semangat kami untuk menjaga hutan adat kami bertambah,” kata Kodri menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Fachrori : Saran dan Pendapat Dewan Masukan bagi Pemerintah

Next Post

Pembayaran Klaim JHT Di Jambi Rp58,5 Miliar

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In