• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pembayaran Klaim JHT Di Jambi Rp58,5 Miliar

Pembayaran Klaim JHT Di Jambi Rp58,5 Miliar

19 September 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jambi mencatat pembayaran klaim jaminan hari tua (JHT) kepada peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah itu mencapai Rp58,5 miliar.

“Klaim yang masuk sebanyak 6.992 klaim,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Mayriwan Ekaputra, di Jambi, Rabu, (19/9).

Berita Lainnya

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Jumlah pembayaran klaim JHT yang dibayarkan selama periode Januari-September 2018 tersebut merupakan yang paling banyak dibayarkan kepada peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di Jambi.

JHT salah satu program jaminan sosial ketenagakerjaan itu merupakan program persiapan dana yang dicairkan untuk peserta, jika telah berhenti bekerja atau telah berakhir masa kerjanya.

Berdasarkan kebijakan pemerintah yang tertuang melalui PP Nomor 70 Tahun 2015, salah satu poin isinya adalah jaminan hari tua sudah bisa dicairkan minimal satu bulan setelah berhenti bekerja atau mengalami PHK dari sebuah perusahaan.

Pada periode yang sama pihaknya juga membayarkan klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) senilai Rp5,8 miliar dari 830 kasus kecelakaan kerja.

Sedangkan untuk pembayaran klaim jaminan kematian (JKM) sebanyak 12 kasus dengan nominal yang telah dibayarkan senilai Rp288 juta.

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan dan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Argo, mengatakan klaim yang dibayarkan kepada peserta itu merupakan manfaat dari mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Klaim yang dibayarkan itu menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, jika peserta mengalami risiko kecelakaan saat sedang bekerja,” kata Argo. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pengelola Hutan Adat Jambi Terima SK Presiden

Next Post

13 Sekolah Tingkat Menengah Dijambi Masih Kurang Meja dan Kursi

Related Posts

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In