• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Terpidana Suap APBD Jambi Ajukan PK

Dua Terpidana Suap APBD Jambi Ajukan PK

2 Oktober 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Dua terpidana korupsi kasus suap uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik dan mantan Asisten III Provinsi Jambi, Saifuddin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang mereka terima.

Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Makaroda Hafat di Jambi, Selasa mengatakan, pengajuan PK oleh keduanya tersebut resmi diajukan setelah melakukan penandatanganan berkas dan akta pada Senin (1/10).

Berita Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Terpidana Erwan Malik dan Saifuddin telah mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yang telah berkekuatan hukum pada tingkat pengadilan pertama.

Jurubicara pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda dalam hal ini belum dapat menjelaskan alasan pasti pengajuan PK tersebut.

Sebelumnya, mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan dan mantan asisten III, Saifudin, masing-masing divonis tiga tahun enam bulan oleh pengadilan Tipikor Jambi, sedangkan untuk mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik divonis selama empat tahun penjara.

Selanjutnya, usai melakukan upaya banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Jambi, ketiganya mendapat keringanan hukuman selama masing-masing enam bulan. Arfan dan Saifuddin menerima hukuman tiga tahun penjara, sedangkan Erwan Malik menjadi tiga tahun enam bulan penjara.

Selain kurungan penjara, ketiganya juga dikenakan sanksi denda masing-masing sebesar Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Akhir Tahun, RSU Pratama Sungaipenuh Akan Segera Beroperasi

Next Post

Ekspor Jambi Turun 7,01 Persen

Related Posts

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In