• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Maret 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Perkara Dana Hibah Pengamanan Pilkada Hadirkan Saksi

Perkara Dana Hibah Pengamanan Pilkada Hadirkan Saksi

17 Oktober 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Jambi 2018 dengan dua terdawka Ary Febriansyah dan Ilham Taufiq kembali digelar Pengadilan Tipikor Jambi, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Polresta Jambi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Roniul Mubaroq di Jambi, Rabu, (17/10), menghadirkan lima orang saksi yakni, Muhammad Choir Prasetyo dan Dika Prameswara sebagai anggota seksi keuangan Polresta Jambi, Sherly selaku honorer di bidang operasional, Gadug Kurniawan selaku mantan Kabag Ops Polresta Jambi, dan Umar Wijaya sebagai Kabag Ops Polresta Jambi.

Berita Lainnya

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Maulana Dianugerahi Medali Penghargaan Semangat Rimba Silver dari Malaysia

Saksi Choir dipersidangan mengatakan pihaknya dalam kasus ini hanya mampu mempertanggungjawabkan sekitar Rp1,3 miliar dan total dana sekitar Rp3,8 miliar. Di mana dana untuk Rp1,3 miliar yang bisa dipertanggungjawabkan dari total keseluruhan yang terdiri dari 19 item.

Sementara itu saksi lainnya, Dika menyebutkan persoalan tersebut diketahuinya dari kuitansi dan laporan keuangan yang ada dan ternyata tidak cocok dengan anggaran. Sedangkan saksi Gadug memaparkan lebih jauh, jika uang yang diketahuinya diajukan untuk pencairan dalam dua tahapan yakni pada Februari senilai Rp689 juta, dan terakhir Rp63 juta.

Sedangkan saksi Umar Wijaya juga mengaku ada pencairan dana yang digunakan untuk posko dan pengamanan kampanye Pilkada Kota Jambi tahun 2018, di mana dana satu posko senilai Rp213 juta dan Rp361 juta dana itu di gunakan sejak akhir.

Dalam dakwaan JPU, diketahui terdakwa Ary Febriansyah (bendahara anggaran) memutar uang dana hibah itu ikut dalam bisnis valuta asing (valas) melalui terdakwa Ilham Taufiq yang bekerja sebagai analis.

Namun, karena Ary mengalami kekalahan (lost) dalam valas tersebut, akhirnya dia terpaksa mencairkan uang yang diperuntukkan sebagai dana pengamanan Pilkada Kota Jambi.

Pencairan uang tersebut dilakukan secara bertahap. Adapun dana yang diduga dikorupsi, merupakan dana hibah sebesar Rp3.863.159.000 dari Pemerintah Kota Jambi untuk biaya kegiatan pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi tahun 2018.

Keduanya diduga talah menyalahgunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan keduanya merugikan Keuangan Negara sebesar Rp2.533.660.400 berdasarkan perhitungan audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: SR-161/PW.05/5/2018 tanggal 12 Juli 2018.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 8 Jo pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sidang yang dipimpian majelis hakim Tipikor Jambi diketuai Dedy Muchti Nugroho akan dilanjutkan pekan depan untuk menghadirkan saksi lainnya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Sekda Budidaya Sambut Kunker DPRD Kabupaten Temanggung.

Next Post

Semarakkan Muharram, Pemkot Jambi Gelar Festival Qasidah Rebana dan Asmaul Husna

Related Posts

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

7 Maret 2026
Maulana Dianugerahi Medali Penghargaan Semangat Rimba Silver dari Malaysia

Maulana Dianugerahi Medali Penghargaan Semangat Rimba Silver dari Malaysia

6 Maret 2026
Balita Usia 4 Tahun Penderita Penyakit Leukimia Ditanggung Pemkot Jambi

Balita Usia 4 Tahun Penderita Penyakit Leukimia Ditanggung Pemkot Jambi

5 Maret 2026
Wali Kota Maulana Beri Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran

Wali Kota Maulana Beri Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran

4 Maret 2026
Jambi Berduka, Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon

Jambi Berduka, Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon

4 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In