• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 28, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Warga SAD Batanghari Tidak Miliki Hak Pilih

Warga SAD Batanghari Tidak Miliki Hak Pilih

25 Oktober 2018
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Kebanyakan warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Batanghari tidak memiliki hak pilih atau suara karena mereka tidak memiliki KTP sebagai syarat utama untuk bisa ikut dalam Pilpres dan Pileg.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batanghari, Ade Febriandi, Kamis (25/10) mengatakan, seluruh warga SAD di daerah itu belum ada yang melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sehingga warga SAD atau orang rimba di daerah itu dapat dipastikan hak suaranya hilang.

Berita Lainnya

DPRD Jambi Gali Best Practice Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta 

Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

Dia mengatakan, dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada 2019, hak suara warga SAD atau komunitas anak terpencil (KAT) tersebut diatur secara khusus dalam peraturan menteri dalam negeri.

Dalam Peraturan menetri dalam negeri (Permendagri) Nomor 11/2010 diatur bahwa warga SAD atau orang rimba dapat memiliki KTP jika menetap di suatu daerah selama enam bulan. Sementara warga SAD di daerah itu hidupnya berpindah-pindah atau nomaden dari satu daerah ke daerah lain.

“Selama enam bulan, warga SAD tersebut akan di inventarisasi yang dilakukan dalam dua tahap,” ucap Ade Febriandi.

Pada inventarisasi tahap pertama, warga SAD harus mentap di suatu lokasi selama tiga bulan. Setelah menetap tiga bulan warga SAD atau KAT akan mendapatkan Kartu Tanda Komunitas (KTK).

Selanjutnya pada inventarisasi tahap kedua warga SAD atau KAT harus menetap selama tiga bulan di lokasi yang sama untuk mendapatkan kartu keluarga dan warga SAD tersebut dapat melakukan perekaman KTP elektronik. Selain itu, warga SAD tersebut juga harus mendapatkan surat domisili dan surat pengantar dari desa dimana warga SAD menetap.

“Syarat-syarat tersebut tidak dapat terpenuhi karena warga SAD tersebut menetap di suatu lokasi tidak sampai enam bulan,” tutur Ade Febriandi.

Sementara itu, Dinas Dukcapil Provinsi Jambi pernah meminta agar peraturan tersebut dapat diubah oleh pemerintah pusat. Namun, pemerintah pusat masih mengacu pada peraturan tersebut. sup

ShareTweetSend
Previous Post

Malam Amal Tanjabtim Tembus Rp 700 juta

Next Post

BUMDes Galang Negeri, Terus Kembangkan Sayap

Related Posts

DPRD Jambi Gali Best Practice Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta 

DPRD Jambi Gali Best Practice Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta 

25 Februari 2026
Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

13 Februari 2026
Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

11 Februari 2026
Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

11 Februari 2026
Kemas Supriyadi Mencak-mencak di Gedung DPRD Batang Hari Bela Hak Buruh: Tutup PT Super Home Production Indonesia, Cek Seluruh Izinnya!

Kemas Supriyadi Mencak-mencak di Gedung DPRD Batang Hari Bela Hak Buruh: Tutup PT Super Home Production Indonesia, Cek Seluruh Izinnya!

5 Februari 2026
Percepat Realisasi PI 10 Persen, Pansus Gelar Pertemuan dengan Bupati Tanjabbar

Percepat Realisasi PI 10 Persen, Pansus Gelar Pertemuan dengan Bupati Tanjabbar

5 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In