• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 4, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Penuhi Passing Grade, Terancam Tidak Lulus

Penuhi Passing Grade, Terancam Tidak Lulus

27 November 2018
in MILENIAL

Kerinci, AP – Meskipun telah memenuhi Passing Grade, peserta Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 lalu, terancam tidak bisa lulus.

Pasalnya, dengan perubahan sistem rekrutmen dari Passing Grade menjadi sistem Rangking, membuat peserta yang telah memenuhi Passing Grade, harus mengikuti tahapan Tes selanjutnya.

Berita Lainnya

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

Kebenaran ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian, Pemberdayaan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kerinci, Sahril Hayadi, kepada harian ini, diruang kerjanya, senin lalu.

“Peserta yang telah memenuhi Passing Grade, juga akan mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Bidang dan wawancara,” ungkap Sahril.

Penuturannya, sistem tes juga menggunakan sitem Computer Asismen Tes (CAT) yang juga akan ditentukan Passing Gradenya. “jadi kalau peserta yang lulus Passing Grade dan masuk rangking tidak memenuhi Passing Grade TKB dan wawancara, juga tidak lulus,” beber Sahril.

Lebih jauh dia menyebutkan, kalau memang tidak memenuhi Passing Grade pada TKB dan Wawancara dengan sistem CAT, maka terjadi kekosongan Formasi tersebut. “ya, kalau tidak ada yang memenuhi Passing Grade, maka Formasi tersebut, ya kosong,” beber Sahril.

Sambil menunggu pengumuman perangkingan dan kepastian TKB dan wawancara dari Panselnas, sebut Sahril, pihaknya juga melakukan perangkingan secara internal. “ya, kita tetap lakukan perangkingan, sebagai perbandingan perangkingan dari Panselnas”, tandasnya. (hen)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Panwaslu Kec Bathin VIII Gelar Rakor Pengawasan Partisipatif

Next Post

Peringat Hari Kesehatan Nasional Ke-54 Dinkes Sarolangun Serah 3 Mobil Pusling

Related Posts

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

1 Maret 2026
Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

28 Februari 2026
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28 Januari 2026
Saling Kejar Skor, Pers FC Rontok Tipis Lawan Tim Al Haris

Saling Kejar Skor, Pers FC Rontok Tipis Lawan Tim Al Haris

15 Januari 2026
Riset di Perbatasan Singapura–Malaysia, UNJA Luluskan Doktor Ilmu Ekonomi

Riset di Perbatasan Singapura–Malaysia, UNJA Luluskan Doktor Ilmu Ekonomi

5 Januari 2026
UM Jambi Solidaritas untuk Kemanusiaan

UM Jambi Solidaritas untuk Kemanusiaan

10 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In