• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BPPT : Perlu Ada Regulasi Mobil Listrik

BPPT : Perlu Ada Regulasi Mobil Listrik

5 Desember 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menyatakan, perlu ada regulasi mengenai mobil listrik yang mengatur mengenai tarif pengisian daya listrik.

“Sampai sekarang, belum ada regulasi yang mengatur mengenai mobil listrik. Jadi kalau pemilik kendaraan mengisi baterai, sampai saat ini masih gratis karena belum ada tarifnya,” kata Deputi BPPT Bidang Teknologi Informasi Energi dan Material (TIEM), Eniya Listiani Dewi , saat peluncuran stasiun penyedia listrik umum (SPLU) di Jakarta, Rabu, (05/12).

Berita Lainnya

Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Menurut dia, regulai diperlukan untuk mengatur perpajakan maupun kesiapan energi mobil listrik itu.

Eniya menjelaskan, kendala pengembangan mobil listrik lainnya di Tanah Air adalah ketersediaan SPLU yang belum banyak. BPPT meluncurkan dua tempat pengisian daya mobil listrik yakni stasiun pengisian daya 50 kW di kantor BPPT Jakarta dan smart charging station 20 kW di B2TKE-BPPT Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

” Waktu pengisian baterai juga cukup lama yakni empat hingga enam jam untuk di rumah. Sementara di stasiun pengisian ulang bisa kurang dari 30 menit.”ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, kendala mobil listrik adalah perlu dilakukan penggantian baterai secara periodi selama lima hingga 10 tahun.

“BPPT memiliki sistem Smart Energy Management System (SEMS), sehingga umur baterai bisa lebih panjang,” kata Eniya.

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai kendaraan listrik yang akan keluar pada 2019.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan penyelarasan dari Kementerian ESDM, Perindustrian dan kemaritiman.

‘Perpres ini akan mengatur kesiapan energi dari Kementerian ESDM, kesiapan perpajakan dari Kemenkeu maupun kesiapan industri dari Kementerian Perindustrian,” tandas Moeldoko. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Erani: Pengetahuan Jadi Tantangan Ekonomi Masa Depan

Next Post

Wabup Launcingkan Kelurahan Sadar Kerukunan

Related Posts

Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

4 Juli 2025
6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

21 Juni 2025
Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

15 Juni 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

13 Juni 2025
JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In