• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kemenkumham: Penting Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

Kemenkumham: Penting Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

6 Desember 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menekankan penting perlindungan dan penjaminan hak untuk penyandang disabilitas.

“Perlindungan dan penjaminan hak tidak hanya kepada warga negara yang memiliki kesempurnaan fisik semata, justru perlindungan hak bagi kaum disabilitas memang harus diberlakukan dari waktu ke waktu menuju pada pendekatan yang bersifat adil,” kata Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi.

Berita Lainnya

FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

Mualimin memberikan sambutan dalam acara workshop “Tanggung Jawab Negara Terhadap Penanganan Penyandang Disabilitas Mental (PDM) Dalam Perspektif HAM”, di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis, (06/12).

Wokshop itu dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia ke-70 tanggal 10 Desember dan Hari Disabilitas Internasional ke-26 yang jatuh pada 3 Desember.

Lebih lanjut Mualimin menyatakan bahwa seharusnya penyandang disabilitas tidak boleh diberlakukan diskriminasi dalam pemenuhan hak-haknya.

“Masih banyak penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-hari memperoleh perlakuan diskriminatis dalam pemenuhan hak, baik hak memperoleh pekerjaan, fasilitas publik seperti transportasi dan lain sebagainya,” ujar Mualimin.

Kemudian, kata dia, penyandang disabilitas juga sering kali memperoleh hak yang sangat minim untuk mendapatkan pekerjaan, pendidikan, dan kesempatan yang sama di muka umum.

“Sekarang sebagaimana kita ketahui ada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap rekrutmen atau pengadaan pegawai untuk penyandang disabilitas,” kata dia.

Menurut dia, pemerintah juga telah hadir untuk memberikan pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas.

“Kemenpan RB telah memberikan tempat yang khusus untuk penyandang disablitas. Ini semua adalah dalam rangka negara hadir, dalam rangka pemerintah hadir, dalam rangka pemerintah memenuhi kewajibannya sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” kata dia pula.

Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas Mental (PDM) tertuang dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakukan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya”. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Zumi Zola Terima Divonis 6 Tahun Penjara

Next Post

Kemenristekdikti : Program Studi Aktuaria Perlu Diperbanyak

Related Posts

FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

9 Juli 2025
Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

4 Juli 2025
6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

21 Juni 2025
Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

15 Juni 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

13 Juni 2025
JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In