• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MK Tidak Terima Permohonan Uji UU MK

MK Tidak Terima Permohonan Uji UU MK

12 Desember 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang diajukan oleh perseorangan warga negara bernama Alungsyah.

“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Rabu, (12/12).

Berita Lainnya

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, sehingga permohonan tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah.

“Seandainya pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajuka permohonan a quo, berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK, permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Permohonan a quo dinyatakan tidak dapat diajukan kembali karena dalil tersebut sudah pernah diputus Mahkamah dengan putusan bernomor 129/PUU-VII/2009 bertanggal 2 Februari 2010.

Sebelumnya, MK pernah menguji ketentuan penundaan uji materiil dalam UU MK, namun putusan dalam perkara tersebut dinilai pemohon telah menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam permohonannya, pemohon menjelaskan bahwa pihaknya sempat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA).

Uji materiil tersebut harus mengalami penundaan atas dasar pemaknaan terhadap frasa “undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut dalam pasal a quo.

Padahal pemohon menilai norma yang diujikan ke MA tidak memiliki keterkaitan dengan norma yang sedang diujikan di MK, sehingga dianggap telah merugikan.

Pemohon juga menekankan bahwa di kemudian hari, pemohon berpotensi mengalami ketidakpastian hukum dari keberadaan pasal a quo. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Dewan dan Penggiat Minta Pemkab Serius Kelola Pariwisata

Next Post

BNPT: Kemenhub Mitra Strategis Pencegahan Terorisme

Related Posts

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

27 Agustus 2025
TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

27 Agustus 2025
Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

20 Agustus 2025
Al Haris Diminta Duduk Bersama Gubernur Sumsel 

Al Haris Diminta Duduk Bersama Gubernur Sumsel 

1 Agustus 2025
FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

9 Juli 2025
Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

4 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In