• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BPK Paparkan Permasalahan Temuan Freeport Indonesia

BPK Paparkan Permasalahan Temuan Freeport Indonesia

19 Desember 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memaparkan hasil temuan permasalahan terkait dengan izin lahan dan limbah dari PT Freeport Indonesia.

Anggota IV BPK RI Rizal Djalil di Jakarta, Rabu, (19/12), menjelaskan terdapat temuan yang signifikan yaitu penggunaan kawasan hutan lindung seluas 4.535,93 ha tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem d wilayah sekitar Freeport Indonesia.

Berita Lainnya

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

Temuan lainnya selain dengan terkait lingkungan adalah adanya permasalahan kekurangan penerimaan negara berupa PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total sebesar 1.616.454,16 dolar AS. Setidaknya tindaklanjut dari BPK terdapat lima poin yang dicatat, yang pertama adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 4.535,93 Ha sudah pada tahap finalisasi oleh Kementerian LHK dan selanjutnya akan ditagihkan PNBP IPPKH beserta kwa total sebesar Rp 460 miliar.

Sedangkan untuk permasalahan pembuangan limbah tailing, PTFI telah membuat “roadmap” atau peta perencanaan sebagai rencana aksi penyelesaian permasalahan tersebut dan sudah dilakukan pembahasan dengan Kementerian LHK. Kedua, permasalahan kekurangan penerimaan negara dalam bentuk PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total sebesar 1.616.454,16 dolar AS telah diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, yang ketiga, Kementerian ESDM dan Kementerian LHK membuat pembaharuan regulasi terkait dengan pengelolaan usaha jasa pertambangan sesuai dengan rekomendasi BPK, sehingga potensi penyimpangan pada masa yang akan datang dapat dicegah dan tidak terjadi kembali.

Keempat, BPK menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah mekanisme penyerahan saham sebesar 10 persen kepada masyarakat Papua. Berdasarkan pengalaman empiris dan pemeriksaan BPK terhadap BUMD yang bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu selama ini selalu menimbulkan masalah dan penyimpangan.

Untuk menghindari permasalahan tersebut, BPK menyarankan supaya kepemilikan saham 10 persen untuk masyarakat Papua tidak dilakukan melalui setoran penyertaan modal tetapi menggunakan pola perhitungan deviden.

Terakhir, atau kelima, BPK sangat menghormati dan mengapresiasi kebijakan Presiden Republik lndonesia terkait proses divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia sesuai dengan hasil rapat terbatas tentang percepatan divestasi saham PT Freeport Indonesia tanggal 29 November 2018.

Dalam pemaparan tersebut hadir pula Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Menkominfo Lantik Anggota BRTI Baru

Next Post

Target Pajak Kendaraan Jakut Capai 92 Persen

Related Posts

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

17 Oktober 2025
Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

28 September 2025
Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

26 September 2025
FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

22 September 2025
Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

20 September 2025
Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

15 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In