• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polsek Pemayung Ringkus Saripudin Pelaku Curanmor

Polsek Pemayung Ringkus Saripudin Pelaku Curanmor

7 Januari 2019
in DEMOKRASI

Batanghari,AP- Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Pemayung,5/1berhasil membekuk pelaku curanmor yang kerab beroperasi dalam wilayah hukum Polres Batanghari.Pelaku atas nama Saripudin alias Pudin Bin A Karim warga RT 12 Desa Teluk,Kecamatan Pemayung,Kabupaten Batanghari.

Pelaku dibekuk berdasarkan
Laporan Polisi Nomor :
LP / B – 01 / I / 2019/ Jambi / Res Bt Hari / Sek pemayung, tanggal 04 Januari 2019.Dari keterangan pelaku, kejahatan pencurian kendaraan bermotor telah dilakukannya di empat TKP berbeda,namun kali ini nasibnya kandas ditangan Polisi.

Berita Lainnya

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

” Empat kali Sayo maling motor,Dan motor yang terakhir Sayo ambik Sayo jual ke Palembang.”Ujarnya Saat konferensi Pers di Mapolres Batanghari 7/1.

Kapolres Batanghari AKBP Muhamad Santoso,SIK mengatakan Satreskrim Polsek Pemayung berhasil mengamankan Pelaku Curanmor yang menggasak 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Pop milik Erna Warga RT.10 Desa Selat Kecamatan Pemayung sebagaimana laporan polisi.

“Dari hasil penangkapan yang dilakukan tim satreskrim Polsek Pemayung, polisi berhasil membekuk pelaku,beserta barang bukti berupa 1 lembar STNK,1 buah diduga bong penghisap sabu,dan saat ini pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut.”Ungkapnya.

Sementara itu Kapolsek Pemayung AKP Iskandar CH,SH MH,menegaskan pelaku merupakan target operasi Polsek Pemayung dan pelaku berhasil diamankan di Pondok Duren miliknya pada Sabtu malam Minggu 5/1 tanpa perlawanan.Saat ini polisi tengah mengembangkan kasus ini dan memburu seorang penada berinisial TS.

“Kita terus mendalami keterlibatan pihak lain atas ulah pelaku yang telah melancarkan aksi nekadnya di 4 TKP yang berbeda.Atas perbuatannya Saripudin alias Pudin dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.”Tegasnya.Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Wako AJB Pimpin Upacara Hut Ke 62 Provinsi Jambi Tingkat Kota Sungai Penuh

Next Post

Pemerintah Alokasikan Rp15 Triliun Untuk Anggaran Bencana

Related Posts

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

4 November 2025
DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

31 Oktober 2025
Intensitas Hujan Begitu Lebat, Warga Jambi Diminta Waspada Banjir

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

28 Oktober 2025
Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

25 Oktober 2025
Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

25 Oktober 2025
Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

24 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In