• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Januari 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Menkes Tegaskan Peserta Jkn-Kis Tetap Dapat Layanan Kesehatan

Menkes Tegaskan Peserta Jkn-Kis Tetap Dapat Layanan Kesehatan

7 Januari 2019
in NASIONAL

Jakarta, AP – Menteri Kesehatan Nila Moeloek menegaskan peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap mendapatkan layanan meski rumah sakit terkait dalam proses akreditasi untuk memenuhi persyaratan kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Tidak ada rumah sakit yang putus kerja samanya dengan BPJS, rumah sakit tetap melayani masyarakat peserta JKN,” kata Menteri Nila dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin, (07/01).

Berita Lainnya

Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, jumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hingga Desember 2018 sebanyak 2217 rumah sakit. Sedangkan yang sudah terakreditasi yaitu sebanyak 1759 rumah sakit.

Menteri Kesehatan menjelaskan bahwa akreditasi bertujuan untuk melindungi masyarakat dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit terkait agar mendapatkan mutu dan pelayanan kesehatan yang terbaik.

Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai amanat pasal 28H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3) UUD Tahun 1945. Kewajiban RS untuk melaksanakan akreditasi diatur dalam beberapa regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit; dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013, tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Menteri Kesehatan telah menerbitkan surat rekomendasi untuk rumah sakit yang belum terakreditasi agar tetap bisa melayani masyarakat peserta program JKN-KIS dengan syarat harus menyelesaikan proses akreditasi paling lambat Juni 2019.

Dengan kata lain rumah sakit yang belum terakreditasi masih tetap bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Rumah sakit terkait diberikan tenggat waktu untuk memenuhi persyaratan seperti akreditasi hingga Juni 2019 untuk seterusnya tetap bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan ada dua persyaratan utama agar rumah sakit bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yaitu memenuhi persyaratan akreditasi, dan persyaratan kredensial.

Per Januari 2019, ada dua rumah sakit yang tidak lagi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena tidak memenuhi persyaratan kredensial seperti habisnya masa izin operasional.

Menteri Kesehatan menerangkan apabila ada masyarakat peserta JKN-KIS yang sedang dirawat di dua rumah sakit yang tidak memenuhi persyaratan kredensial tersebut, pasien tetap mendapatkan pelayanan kesehatan dengan dipindahkan ke rumah sakit lain yang masih bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Walaupun yang putus kontrak, tidak ada izin operasional ada dua RS, peserta JKN akan kami kelola, kami pindahkan ke RS yang masih mendapatkan akses,” kata Nila. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Penghentian Kerja Sama BPJS-RS Dinilai Karena Kurang Koordinasi

Next Post

Mendikbud: Edukasi Bencana Tidak Masuk Mata Pelajaran

Related Posts

Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra

Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra

6 Januari 2026
Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

17 Desember 2025
Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

15 Desember 2025
Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

10 Desember 2025
Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

8 Desember 2025
Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

5 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In