• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mantan Bupati Divonis Bebas Kasus Korupsi Perumahan PNS

Mantan Bupati Divonis Bebas Kasus Korupsi Perumahan PNS

17 Januari 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi memvonis bebas mantan Bupati Sarolangun M Madel dan dua terdakwa lainnya atas dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan perumahan pegawai negeri yang diduga merugikan negara Rp12,09 miliar tahun anggaran 2005.

Majelis hakim yang dipimpin Edi Pramono di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/01), dalam putusannya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak terdakwa dalam harkat dan martabatnya seperti semula.

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Dalam sidang vonis tersebut, majelis hakim juga memvonis bebas untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Joko Susilo dan Fery Nursanti.

“Dilepaskan dari segala tuntutan dan meminta untuk dilepaskan dari tahanan sejak putusan ini dibacakan,” kata Edi Pramono dalam amar putusannya untuk terdakwa Joko Susilo dan Fery Nursanti.

Sementara penasehat hukum dari para terdakwa usai pembacaan amar putusan vonis bebas itu mereka mengaku menerima putusan tersebut.

Pengunjung sidang yang hadir dari keluarga para terdakwa diliputi suasana haru dan saling memeluk setelah mendengar putusan bebas itu.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi menuntut mantan Bupati Kabupaten Sarolangun, M Madel dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta atau subsider dengan hukuman empat bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Joko Susilo dituntut dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara dan Fery Nursanti dengan tuntutan 10 tahun penjara.

Dalam tuntutan JPUI, perbuatan para terdakwa tersebut terdakwa telah melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachrul Rozi mengatakan, akan melakukan upaya banding karena jaksa menilai putusan hakim belum bebas murni karena majelis hakim masih menilai untuk tuntutan dan dakwaannya terbukti. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Dorong Layak Anak, Pemkab Terbitkan Perda

Next Post

Empat Pejabat Masuk Masa Pensiun

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In