Kerinci, AP – Hingga saat ini, tim Penyidik Rektorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres Kerinci, masih melengkapi barang bukti (BB) kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi pada tahun 2016, di Desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.
“Tersangka sudah kita periksa lagi, untuk kelengkapan barang bukti. Jika sudah lengkap, dalam waktu dekat ini akan tahap II, kita serahkan ke Kejaksaan Negri Sungaipenuh,” tegas Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulayanto, lalu.
Diakui Kapolres bahwa, tim penyidik Reskrimsus Polres Kerinci terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Jika ada perintah jaksa, maka akan kita tindak lanjuti,” sebutnya.
Kejari Sungaipenuh, Romi Arizyanto, kepada awak media, menyebutkan, pihaknya masih menunggu pelinpahan berkas tahap II dari tim penyidik Polres Kerinci. “Kita terus berkoordinasi, itukan ada prosedurnya dan ada batas waktunya,” singkat Kajari.
Sebelumnya, Penyidik Rektorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres Kerinci, telah menetapkan Dua orang yang disangkakan melakukan korupsi, terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi pada tahun 2016, di desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.
Dalam press realesae diruang Aula Polres Kerinci, Kapolres Kerinci menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani kasus korupsi di Kerinci pada tahun 2016. “Ya sudah ada dua tersangka dalam kasus ini, kedua tersangka ditetapkan beberapa bulan yang lalu,” ujar Kapolres Kerinci, Akbp Dwi Mulyanto.
Dua orang tersangka yang telah ditetapkan adalah kontraktor yakni Ito Mardi (IM) Direktur PT Anugrah Bintang Kerinci dan Ibnu Ziadi (IZ) yang merupakan Kuasa Penguna Anggaran (KPA) yang saat ini masih menjabat sebagai kepala PUPR Kabupaten Sarolangun.
Dikatakan Dwi, sebelumnya menetapkan tersangka, berkas dua orang tersangka ini dikirim terlebih dahulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh untuk tahap I dan setelah dilakukan penelitian oleh JPU secara profesional dan prosedural, berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21.
“Selanjutnya dalam waktu dekat, kami akan melakukan koordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II,” ungkap Dwi.
Menurut Dwi, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Saat ini kita masih melakukan pengembangan dengan memanggil sejumlah saksi – saksi untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Lebih jauh, Dwi menyebutkan pihaknya tidak melakukan penahan terhadap kedua tersangka, karena penyidik beralasan kedua tersangka koperatif saat dilakukan pemeriksaan dan masih menjadi pejabat di Kabupaten Sarolangun.
Untuk diketahui, proyek peningkatan irigasi di Sungai Tanduk, Kayu Aro yang pekerjaan kontruksinya dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Jambi pada tahun 2016 sebanyak 7 Milyar, dengan kerugian negara sebesar 1 Milyar lebih.
Atas hal tersebut, warga Kabupaten Kerinci meminta kepada Polres Kerinci untuk segera menahan Kedua tersangka, dengan alasan apapun. Agar tidak ada pilih kasih terhadap tersangka kasus korupsi.
“Kami minta mereka ditahan, agar tidak ada beda antara warga biasa dengan PNS. Jika mereka korupsi, mau PNS atau pejabat, silakan diberikan hukuman,” sebut Ruslan. (hen)