• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kajari Batanghari: Tidak Ada Ruang Bagi Kontraktor Nakal

Kajari Batanghari: Tidak Ada Ruang Bagi Kontraktor Nakal

21 Januari 2019
in DEMOKRASI

Batanghari, AP- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batanghari, Mia Banulita, SH MH Senin (21/01) mengatakan secara tegas kepada sejumlah media bahwasanya tidak ada ruang gerak bagi para pelaksana pekerja yang nakal”.

“Tidak ada ruang bagi Kontraktor yang nakal. Artinya begini para pelaksana kerja harus menyadari bahwa yang digunakan adalah uang negara,” katanya.

Berita Lainnya

Elpisina Ingin Cetak Kader yang Mampu Memberi Manfaat Nyata 

Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

Aksi Demo Berjalan Kondusif: Berikut Profil Singkat Kemas Faried Ketua DPRD Kota Jambi

Untuk itu, kontraktor harus berhati- hati dalam mengelola uang negara.

“Dokumen terkait pekerjaan fisik harus lengkap,” tambahnya.

Selain itu pelaksanaan pekerjaan pun harus dilakukan dengan baik pula. Kualitas pekerjaan pun unsur sangat penting pula.

“Mesti berhati- hati dan bertanggung jawab. Jika tidak berarti dalam hal kualitas pekerjaan lambat laun masyarakat akan mengetahui dan akan merespon,” katanya.

Masyarakat merupakan pengawas utama dalam hal ini.

“Masyarakat berbicara adanya temuan, kualitas pekerjaan. Jika direspon oleh aparat penegak hukum, BPK atau Inspektorat, dan memang adanya temuan maka itu sangat berbahaya lagi,” jelasnya.

Temuan bukan hanya sekedar temuan saja karena jika tidak ditindak lanjuti oleh pelaksana pekerja maka telah masuk ke ranah pidana.

“Landasan hukum pun sangat jelas, telah diatur dalam UU. UU terkait pengelolaan negara, Perpres mengenai pengadaan barang dan jasa dan UU Tipikor dan UU administrasi Pemerintah Daerah. Banyak UU yang membatasi ruang gerak pelaksana pekerja dan unit kerja,” paparnya. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Terdakwa Kasus Korupsi Paud PKBM Sebut Daryati Uteng Ikut Menerima

Next Post

Fachrori Dorong Bumdes Kembangkan Ekonomi Desa

Related Posts

Elpisina Ingin Cetak Kader yang Mampu Memberi Manfaat Nyata 

Elpisina Ingin Cetak Kader yang Mampu Memberi Manfaat Nyata 

12 September 2025
Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

6 September 2025
Kemas Faried Apresiasi Peran Kejaksaan Bangun Rumah Sakit di Kota Jambi

Aksi Demo Berjalan Kondusif: Berikut Profil Singkat Kemas Faried Ketua DPRD Kota Jambi

3 September 2025
Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

2 September 2025
Musda Golkar Provinsi Jambi Bakal Dibuka Langsung Bahlil Lahadalia

Musda Golkar Provinsi Jambi Bakal Dibuka Langsung Bahlil Lahadalia

30 Agustus 2025
Ketum JMSI Apresiasi Perintah Mabes Polri agar Wartawan Dilindungi

Ketum JMSI Apresiasi Perintah Mabes Polri agar Wartawan Dilindungi

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In