• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Maret 30, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terlibat Kasus Korupsi, 9 ASN Pemprov Jambi Resmi Diberhentikan

Terlibat Kasus Korupsi, 9 ASN Pemprov Jambi Resmi Diberhentikan

24 Januari 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) secara resmi telah memberhentikan 9 orang aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi, dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemberhentian ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS/ASN yang Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

Berita Lainnya

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Kepala BKD Provinsi Jambi Husairi saat dikonfirmasi mengatakan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian 9 ASN tersebut telah keluar.

“Iya sudah keluar. Sudah kita tindaklanjuti dan sudah kita serahkan SK nya ke yang bersangkutan, ke keluarganya,” kata Husairi saat dikonfirmasi metrojambi.com via ponselnya, Kamis (24/1).

Husairi menyebutkan, ada 13 ASN Pemprov Jambi yang terlibat kasus korupsi. Namun saat ini baru 9 orang yang telah keluar SK pemberhentiannya. Sementara itu 4 orang lainnya masih dalam proses.

“Yang belum itu kami sedang mencari dan melengkapi data. Sebenarnya kita tahu, tetapi hukuman inkracht nya tidak punya. Sehingga sedang proses melengkapi baik dari pihak keluarga maupun kepolisian,” paparnya.

Lebih lanjut Husairi mengatakan, SK pemberhentian terhadap 9 ASN tersebut sudah diberikan sejak awal Januri 2019. Artinya, kata Husairi, 9 ASN tersebut sudah resmi diberhentikan dari jabatan kerjanya.

Sementara itu, terkait identitas 9 ASN yang telah diberhentikan tersebut Husairi enggan membeberkannya. “Kurang etis rasanya kalau kami sampaikan. Lagian kalian (wartawan, red) pasti sudah tahu,” pungkasnya. met

ShareTweetSend
Previous Post

Menteri LHK Minta Daerah Waspada Karhutla

Next Post

Eri Dahlan Dipaksa Sy Fasha

Related Posts

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

30 Maret 2026
Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

13 Maret 2026
Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

12 Maret 2026
Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

12 Maret 2026
Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

11 Maret 2026
Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In