• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 22, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DLH : Puskesmas dan Lembaga Medis Swasta Wajib Urus Izin dan Miliki TPS B3

DLH : Puskesmas dan Lembaga Medis Swasta Wajib Urus Izin dan Miliki TPS B3

10 Februari 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Penanganan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang disoal oleh aktivis belum lama ini, di respon serius oleh Dinas kesehatan (Dinkes) Tebo. Kadinkes Tebo Riana Elizabeth kepada wartawan mengaku telah melakukan kordinasi dengan dinas Lingkungan Hidup (LH).

Bahwa Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang ada di kabupaten Tebo wajib melengkapi administrasi guna mendapatkan rekomendasi perizinan pengelolaan lingkungan. Bukan cuma puskesmas, lembaga medis, hingga praktek dokter dan bidan pun di himbau mentaati aturan yang berlaku “tegas Kadis kesehatan.

Berita Lainnya

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Sementara itu Kadis LH Tebo Eko Putra melalui Kabid pengendalian pencemaran, kerusakan dan penataan lingkungan hidup Deriansyah kepada Aksipost di kantornya mengatakan bahwa selama ini pihaknya hanya mengawasi lembaga yang sudah memiliki izin lingkungan dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).

“Deriansyah menuturkan puskesmas rawat inap wajib mengantongi DPLH, sementara dari sebelas puskesmas rawat inap,baru Pukesmas Rimbo Bujang II dan Puskesmas IX Rimbo Ulu yang memiliki DPLH ini. “Sedang puskesmas yang belum punya DPLH, masih di data oleh dinas kesehatan “bebernya.

Selain itu, puskesmas non rawat inap kegiatannya sudah jalan, tapi belum ada izin lingkungannya, harus membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan,” kata Deri.

Berdasarkan PP No.101 tahun 2014 “urai Deri, tanpa terkecuali semua puskesmas dan lembaga swasta lain belum miliki dokumen UKL UPL, dan tidak punya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) limbah B3 wajib menyiapkan semua perizinannya. “Kalau Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sebagian puskesmas sudah ada. Bagi yang belum ada sama sekali, izin UKL-UPL agar segera di urus “tegasnya.

“Adapun pihak swasta yang telah miliki DPLH, antara lain Klinik Gandi medika, klinik Permata Medika dan klinik Laras medika di Muara Tabir. Dua rumah sakit umum swasta, Rimbo Medika center dan RSU Setia budi sudah punya TPS B3 dia bekerja sama dengan pihak ketiga “kata Deri.

Lembaga medis yang telah punya DPLH, UKL UPL dan SPPL, selalu diawasi dalam komitmen pengelolaan lingkungannya. Jika melanggar, mereka bakal di sanksi administrasi berupa teguran tertulis oleh bupati. Untuk itu pemerintah saat ini masih mempelajari secara hukum yuridis formalnya, pelanggaran apa yang terjadi, “ucap Deri. (ard)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Produksi Perikanan Muarojambi Terbanyak Patin

Next Post

KPUD Muarojambi Siapkan Angkutan Logistik Jalur Sungai

Related Posts

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

17 Desember 2025
SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

24 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In