• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
PN.Tebo Gelar Sidang Perdana Gugatan Perdata Antara Tumino dan DPP PAN

PN.Tebo Gelar Sidang Perdana Gugatan Perdata Antara Tumino dan DPP PAN

12 Februari 2019
in PENDIDIKAN

MUARATEBO,AP- Sidang perdana dalam gugatan perdata antara Tumino selaku penggugat dengan DPP PAN Cq DPW PAN Jambi, Cq DPD PAN Tebo dalam hal ini sebagai tergugat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tebo Selasa (12/2) kemarin.

Tampak penggugat (Tumino,red) hadir di PN Tebo di dampingi oleh penasehat hukumnya Dedi Irawan dan tergugat adalah pengurus DPD PAN Tebo Samsuri,AL dan Gadismawati.

Berita Lainnya

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

Saat dikonfirmasi Aksipost Selasa (12/2) kemarin Ketua DPD PAN Tebo Samsuri, di dampingi Gadismawati mengatakan bahwa dalam gugatan sidang perdana yang di gelar di ruang sidang Cakra, PN Tebo mengaku pihaknya tidak ada di dampingi oleh kuasa hukum.

“Dalam sidang ketua majelis hakim, Partono, SH menyampaikan materi gugatan Tumino, melalui kuasa hukum, Dedi Irawan,SH menyatakan permasalahan pemberhentian anggota tidak sesuai prosedur. Deliknya ialah perbuatan melawan hukum bukan sengketa parpol. Artinya masih ada waktu untuk dilakukan mediasi.

Dilain sisi, Syamsuri tidak menyampaikan SK sebagai bukti kalau dia pengurus atau ketua DPD PAN Tebo. Hakim ketua Partono menyarankan agar kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Harapannya perselisihan ini tentu ada solusi, bisa di selesaikan dengan cara mufakat.

“Dan kedua belah pihak bisa memilih mediator dari luar atau luar pengadilan. Mediator ini bersifat netral, bisa memberi masukan kepada kedua pihak dalam menyelesaikan permasalahan ini secara damai “ujar hakim.

Jika prosesnya sudah sepakat, maka di buatkan berita acara kesepakatannya yang akan di kuatkan dengan putusan majelis hakim. Apabila para pihak, melalaikan kewajiban hasil kesepakatan, para pihak yang melanggar bisa di eksekusi “tegas hakim ketua, Partono, SH, MH, di dampingi hakim anggota, Andre lesmana, SH dan Cindar Bumi, SH, MH

Maka demikian, para pihak menyerahkan untuk memilih mediator dari PN. Hakim ketua menunjuk hakim angota sebagai mediator, Cindar Bumi. Kemudian dalam waktu 30 hari, selanjutnya bakal di tentukan pertemuan lagi. Hal ini sebagai wujud komitemen pengadilan dengan biaya ringan, cepat murah, bisa tercapai. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Sekda : Pemprov Jambi Dukung Restocking Ikan Di Kawasan Reservasi

Next Post

Derita Kanker Kelenjar, Monika Warga Rantau Rasau Butuh Uluran Tangan

Related Posts

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

13 September 2025
18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

11 September 2025
NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

10 Juli 2025
BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In