• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hakim Tunda Gugatan Perdata Antara Mak Lampir dan PT.SKU

Hakim Tunda Gugatan Perdata Antara Mak Lampir dan PT.SKU

21 Februari 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Gugatan hukum perdata antara penggugat pemilik lahan seluas 20 hektar Siti Cholifah alias Mak Lampir dan anggota kelompok tani dengan Linggur Indah dengan pihak tergugat PT.Satya Kisma Usaha (SKU) dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Pengadilan Negeri (PN) Tebo Kamis (21/2) kemarin di tunda.

Kuasa hukum Siti Cholifah Dedi Irawan di dampingi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Tomson Purba mengatakan bahwa gugatan perdata oleh hakim tunggal PN Tebo Cindar,SH Kamis (21/02) kemarin di tunda. “Sidang akan di lanjutkan pada Kamis (28/2) mendatang,” kata Dedi Irawan kemarin.

Berita Lainnya

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Adapun materi hukum gugatan perdata adalah terkait lahan milik kelompok tani Linggur Indah termasuk milik Mak Lampir seluas 20 hektar diduga di serobot oleh PT.SKU pada (26/6/2009) lalu. Selain itu PT. SKU juga diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan tersebut,” tegas kuasa hukum Dedi Irawan.

Dasar dari kepemilikan lahan seluas 20 hektar milik Siti Cholifah dan anggota kelompok tani Linggur Indah lanjut Dedi Irawan, adalah berupa Sporadik. Namun sayang pihak dari PT.SKU selaku tergugat belum terkonfirmasi. Pasalnya usai penundaan sidang oleh hakim PN Tebo, tergugat PT.SKU langsung keluar meninggal ruang sidang.

Masih ditempat yang sama Mak Lampir, didampingi kuasa hukumnya Dedi Irawan dan Direktur LBH Citra Keadilan kepada Aksipost kemarin menguraikan bahwa asal tanah yang di miliki oleh anggota kelompok tani Linggur Indah termasuk milik Mak Lampir di dalamnya, lahan tersebut dikuasai atau dimilikinya sejak tahun 2003 lalu.

Lahan tersebut terletak di desa Kandang Rt.7 kecamatan Tebo Tengah dengan rincian per KK seluas 2 hektar sedangkan 1/4 hektarnya untuk lokasi permukiman perumahan “jawab Mak Lampir singkat. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Camat dan Kades Harus Menjadi Garda Tedepan Optimalisasi PAD

Next Post

Pejabat Eslon II Bakal Dilakukan Mutasi

Related Posts

Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In