• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Fachrori: Ranperda Narkotika Sangat Penting termasuk Pelayanan Rumah Sakit dan Tenaga Kerja

Fachrori: Ranperda Narkotika Sangat Penting termasuk Pelayanan Rumah Sakit dan Tenaga Kerja

8 Januari 2019
in DAERAH

Jambi,  AP – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Pengambilan Keputusan Terhadap 4 Ranperda Provinsi Jambi serta Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Jambi Pengganti Antar Waktu Atas Nama Epi Suryadi,SE, Selasa (8/1/19).

Pelaksana Tugas Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar, M.Hum, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan dan zat adiktif lainnya dianggap sangat penting karena Napza sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara,”Penyalahgunaan Napza di Provinsi Jambi semakin meningkat dan telah masuk pada tingkat mengkhawatirkan, perlu pencegahan dan penanggulangan secara sistematis dan terstruktur,” ungkap Fachrori.

Berita Lainnya

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Mengenai Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi dan Ranperda Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Badan Layanan Umum Daerah RSJD Provinsi Jambi untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD perlu terus ditingkatkan secara terarah,terpadu,dan berkesinambungan guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang semakin baik.

“RSUD Raden Mattaher dan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi sudah mengajukan tarif pelayanan kesehatan dengan Peraturan Kepala Daerah dan telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk difasilitasi,” kata Plt. Gubernur Jambi.

Lebih tegas Plt. Gubernur Jambi menyampaikan tarif pelayanan kesehatan yang ditetapkan telah memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan sosial masyarakat,”Golongan ekonomi menengah kebawah dan tetap memperhatikan pelayanan yang optimal pada pasien dan keluarga,”ujar Plt.Gubernur Jambi.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dalam rangka mewujudkan  kesejahteraan masyarakat  perlu peningkatan kualitas agar dapat berperan dalam mengurangi pengangguran meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menurunkan angka kemiskinan,”Melalui perencanaan pelatihan dan pemagangan, penempatan dan perluasan kerja, hubungan industrial ,pengupahan dan perlindungan tenaga kerja serta untuk menyajikan hubungan industrial serta pengawasan ketenagakerjaan,” jelas Plt. Gubernur Jambi.

Panitia Khusus I disampaikan Sri Herlita menyimpulkan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi dan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2011 tentang tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi telah dilakukan pembahasan bersama antara Pansus I bersama opd terkait serta telah dilakukan pendalaman dan penajaman dari aspek yuridis formal maupun materiil oleh Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,”Substansi maupun sistematika ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2017 tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya telah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan kedua hal tersebut Pansus  DPRD Provinsi Jambi menyarankan agar dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dewan dan selanjutnya dapat menyetujuinya,” ujar Sri Herlita.

Supriyanto menyampaikan hasil pembahasan Pansus I terkait prinsip pembuatan peraturan perundang-undangan dibentuk dalam rangka memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat termasuk didalamnya bagi pencari kerja bagi pekerja buruh dan bagi pengusaha pemberi kerja hendaknya pemerintah daerah terutama instansi yang membidangi urusan ketenagakerjaan benar-benar dapat menegakkan berbagai aturan yang terdapat pada Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dengan memperhatikan permasalahan ketenagakerjaan,”Permasalahan ketenagakerjaan sangat kompleks disarankan kepada saudara Plt.Gubernur agar kiranya dapat mengevaluasi kembali tipologi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi dari Tipologi B kiranya dapat menjadi Tipologi A sehingga urusan ketenagakerjaan dapat dilaksanakan secara optimal dan berkelanjutan,” saran Pansus I DPRD Provinsi Jambi. (hms)

ShareTweetSend
Previous Post

BPN Prabowo-Sandi Usulkan Bentuk Dewan Nasional Penuntasan Kasus HAM

Next Post

Kantor Asus Jambi Diadukan ke Disperindag

Related Posts

Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In