• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelumas Wajib Penuhi Sni Mulai September 2019

Pelumas Wajib Penuhi Sni Mulai September 2019

10 Maret 2019
in NASIONAL

Jakarta AP – Seluruh pelumas yang beredar di Indonesia mulai bulan September 2019 wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan bagi mereka yang melanggar dapat diancam sanksi pidana dan denda hingga miliaran rupiah.

“Awalnya, SNI bagi pelumas memang sukarela. Namun kalau sudah diwajibkan, maka semua pelumas yang beredar di Indonesia, baik dalam maupun luar negeri harus memenuhi SNI. Dan bagi para pelanggar regulasi ini, mau tidak mau pasti ada sanksi,” kata Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad, dalam rilis di Jakarta, Minggu.

Berita Lainnya

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

Menurut Kukuh, ancaman sanksi tersebut telah diatur dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Terkait pemalsuan SNI atau membuat SNI palsu, misalnya, sesuai 62, para pelaku diancam pidana penjara paling tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Kukuh menambahkan, pemberlakukan wajib SNI bagi pelumas sudah sesuai dengan UU No 20/2014 yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah 34 tahun 2018.

Melalui ketentuan itu, ujar dia, maka sebelum pemberlakuan, pemerintah mewajibkan menteri terkait untuk melakukan analisis dampak regulasi terlebih dahulu.

“Dalam media digital istilahnya regulatory impact assessment. Tujuannya, jangan sampai ketika SNI Wajib sudah diberlakukan, akan memberi dampak negatif yang tidak sesuai dengan tujuannya. Dan itu sudah dilakukan Kementerian Perindustrian,” jelas Kukuh.

Begitu pula dengan BSN, sebagai titik kontak pada forum Organisasi Perdagangan Sedunia (WTO). Sebelum pemberlakuan SNI wajib bagi pelumas, BSN telah memberi tahu kepada dunia bahwa Indonesia akan mewajibkan setiap produsen memberi label SNI di setiap kemasan.

“Kami sudah notifikasi dulu ke WTO dan mendapat tanggapan dari negara anggota WTO. Notifikasi dilakukan tahun lalu dan tidak ada tanggapan dari negara lain,” katanya.

Dengan demikian, ujar dia, maka bagi negara lain yang mengekspor pelumas, pemberlakuan regulasi tersebut dinilai tidak ada masalah.

Sementara itu, pakar permesinan ITB, Tri Yuswidjajanto Zaenuri, mengingatkan bahwa SNI wajib bagi pelumas sangat melindungi konsumen, antara lain terkait kualitas, sehingga pelumas bisa menjaga dan memelihara kinerja mesin.

“Selama ini banyak sekali beredar pelumas impor yang kualitasnya tidak pernah terkontrol,” lanjutnya.

Ia menerangkan, kualitas pelumas seperti itu tentu bisa merugikan konsumen sebab pelumas tersebut akan berdampak buruk terhadap mesin kendaraan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Camat Sekernan Bangga Atas Kehadiran Bupati untuk Serahkan Mesin Pertanian

Next Post

Menristekdikti Minta Soal UTBK Diunduh Sebelum Hari Ujian

Related Posts

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

17 Oktober 2025
Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

28 September 2025
Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

26 September 2025
FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

22 September 2025
Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

20 September 2025
Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

15 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In