• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polemik Kenaikan Tarif PDAM Terus Bergulir

Polemik Kenaikan Tarif PDAM Terus Bergulir

18 Maret 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Polemik kenaikan tarif PDAM Tirta Mayang Kota Jambi terus bergulir, kemrain Senin (18/03) koalisi rakyat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Jambi Menggugat, kembali menggelar aksi penokalan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi yang dinilai membentur beberapa peraturan.

Massa juga mendesak DPRD Kota Jambi menggunakan hak angket dan minta Direktur Utama PDAM Tirta Mayang, Erwin, dicopot.

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Awalnya, massa menggelar aksi di seputaran Tugu Keris, Kota Jambi. Selanjutnya, massa bergerak ke kantor Walikota Jambi, Dari kantor Walikota Jambi, massa bergerak ke kantor DPRD Kota Jambi untuk melanjutkan aksinya. Dalam aksinya, massa juga mengusung keranda jenazah.

Koordinator Aksi, Siswagandi mengatakan, aksi ini akan terus berlanjut selama tarif air minum PDAM Tirta Mayang belum diturunkan. Massa akan menempuh semua cara hingga tarif air minum turun dari yang berlaku sekarang.

Massa sempat berusaha masuk ke dalam Kantor Walikota Jambi, namun dihadang oleh anggota Satpol PP. “Selagi walikota bungkam, kami akan terus melakukan aksi,” tandas Siswagandi.

Aksi ini juga dihadiri Ibnu Kholdun selaku kuasa hukum yang menggugat Direktur Utama PDAM Tirta Mayang dan Pemerintah Kota Jambi.

Menurut Kholdun, sidang pengadilan gugatan kenaikan tarif air minum tersebut bisa memakan waktu dua tahun. Namun dia dan kuasa hukum lainnya tetap optimis akan memenangkan perkara ini.

“Sidang ini bisa memakan waktu lama. Sidang sekarang masih mekanisme jawab menjawab mengacu pada hukum perdata,” ujar Ketua YLKI Provinsi Jambi ini.

Ibnu Kholdun menegaskan, seharusnya sidang dan gugatan bisa tidak terjadi, jika saja sejak awal Pemerintah Kota Jambi cepat merespon keluhan rakyat. (IJ/M.komando)

ShareTweetSend
Previous Post

Tanjabtim Akan Berkoordinasi Dengan Pusat Untuk Pembentukan TACB

Next Post

Tahura OKH Jambi Alami Kerusakan Ekologi 80 Persen

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In