• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Telat LHKPN Pegawai ASN Tebo di Sangsi Tegas, TPP Tak Akan Di Bayarkan

Telat LHKPN Pegawai ASN Tebo di Sangsi Tegas, TPP Tak Akan Di Bayarkan

25 Maret 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Pemerintah daerah (Pemda) Tebo melalui bagian organisasi Sekretariat daerah (Setda) kabupaten Tebo menyatakan bahwa memasuki akhir Maret 2019 ini tercatat dari 165 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II dan III wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah mencapai 66,67 persen.

“Iya, memasuki akhir Maret (25/3) dari 165 pegawai ASN eselon II dan III di lingkup Pemda Tebo yang wajib LHKPN telah melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI),” ujar Kepala bagian Organisasi Helmi,SI.p kepada Aksipost Senin (25/3) kemarin di kantornya.

Berita Lainnya

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Helmi menguraikan kembali, bahwa dari 165 wajib LHKPN, sebanyak 110 orang pegawai ASN Tebo eselon II dan III telah menyampaikannya. Sedangkan 55 orang pegawai ASN lagi atau sebanyak 33 persen di yakini Kabag Organisasi bakal rampung penyampaian LHKPN nya hingga per 31 Maret mendatang,” ucapnya meyakini.

Dengan begitu lanjut Helmi, jika masih ada pegawai ASN eselon II dan III belum menyampaikan atau melaporkan LHKPN nya maka mereka secara tegas bakal di sangsi.

“Sangsi tersebut di berikan kepadanya mulai teguran secara lisan dan tulisan hingga tidak akan di bayarkan sepeser pun sama sekali Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai bersangkutan,” tegasnya.

Aturan sangsi tegas tersebut “beber Kabag Organisasi Helmi, sebagaimana di jelaskan dan di atur dalam Peraturan bupati (Perbup) Nomor.6 Tahun 2019 Tentang penyampaian LHKPN di lingkup Pemda Tebo. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Amankan Barang Bukti Kejahatan Curanmor

Next Post

Safrial Minta Damkar Tanjabbar Mengutamakan Kepentingan Masyarakat

Related Posts

Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In