• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
ASN Korupsi Tak Ditindaklanjuti Kepala Daerah Terancam di Berhentikan

ASN Korupsi Tak Ditindaklanjuti Kepala Daerah Terancam di Berhentikan

1 April 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri dalam negeri (Mendagri) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pegawai ASN terlibat korupsi.

Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tebo tengah melakukan pendataan terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tebo yang terlibat kasus tindak pidana korupsi untuk dilaporkan kepada BKN.

Berita Lainnya

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

Kepala BKPSDM Tebo Haryadi melalui Sekban Suwarto, Senin (01/4) kemarin mengatakan bahwa apabila Pemkab Tebo tidak cepat untuk menindaklajuti pemberhentian pegawai ASN Tebo yang terlibat kasus korupsi hingga akhir bulan April 2019 ini maka kepala daerah atau bupati bakal terancam sangsi yakni di berhentikan sementara dari jabatannya, kata Suwarto.

Saat ini, ada dua orang yang telah di laporkan ke BKN pusat akan di berhentikan dari ASN. Adalah mantan Kadis Tanaman Pangan Dan Holtikultura Tebo Sarjono dan Kabid sarana dan prasarana Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Kembar Nainggolan.

“Keduanya telah di nyatakan inkrach dalam kasus proyek embung air di desa Sungai Abang kecamatan VII Koto,” ujar Suwarto meyakini.

Diberitakan Aksi Post sebelumnya, Kamis (1/03/2019) lalu bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Tebo tentang Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersandung kasus korupsi sebanyak sembilan orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo sudah di  serahkan kepada yang bersangkutan.

“SK PTDH terhadap 9 orang pegawai ASN Tebo yang tersandung korupsi tersebut di antaranya ialah JN, RD, AH, IY, MF, H, AA, AS dan ZF. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Fraksi-fraksi Dewan, Apresiasi LKPj Walikota Sungaipenuh 2018

Next Post

30 Persen Kades Di Kerinci, Di Jabat PJs

Related Posts

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

17 Desember 2025
SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In