• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
30 Persen Kades Di Kerinci, Di Jabat PJs

30 Persen Kades Di Kerinci, Di Jabat PJs

1 April 2019
in MILENIAL

P- Direncanakan Juni Pilkades Serentak

KERINCI, AP – Terhitung dari 2017-2018 Ratusan jabatan Kepala Desa yang telah habis masa Jabatannya di kabupaten Kerinci dan telah ditunjuk Pejabat Sementara (PJs) untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

Berita Lainnya

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Hal tersebut, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa dan menyelenggarkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci, Hasferi Akmal, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa, untuk tahapan pelaksnaan Pilkades akan dilaksanakan pada Juni mendatang.

“Kami mengfokuskan bahwa pertengahan tahun ini akan dilaksanakan Pilkades, kita jadwalkan juni sudah mulai tahapannya kemungkinan juli sudah dimulai dilaksanakan karena harus disosialisasikan dulu dengan masyarakat,” jelasnya.

Dia menyebutkan saat ini, untuk Desa yang telah habis masa jabatannya dan telah ditunjuk Pejabat Sementara (Pjs) hingga 21 Maret lalu, sebanyak 104 desa di kabupaten Kerinci. “Dari sebanyak 104 desa tersebut ada sebanyak 24 yang belum di lantik, karena menunggu SK,” katanya.

Data 104 Desa yang habis masa jabatannya tersebut, lanjutnya, merupakan data dari tahun 2017 dan 2018 karena hampir 30 persen di kabupaten Kerinci dijabat Pjs Kades. “Karena kita sudah 2 tahun tidak pernah dilaksanakan pemilihan Kepala Desa, Data ini berkembang, ada desa yang dijabat pegawai kantor camat, itu akan diusulkan kembali pjs,” ujarnya.

Penuturanya, untuk Proses seleksi Pjs Kades, diusulkan BPD bersama dengan tokoh masyarakat, minimal 2 orang maksimal 5 orang, diketahui camat. “Ada juga beberapa desa ditambah masa jabatan Pjsnya diusulkan BPD dan tokoh masyarakat sehingga Camat mengusulkan kembali kepada Bupati”, pungkasnya. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

ASN Korupsi Tak Ditindaklanjuti Kepala Daerah Terancam di Berhentikan

Next Post

Turnamen Rantau Jaya Cup Sukses dan Resmi Ditutup

Related Posts

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In