• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Penerimaan Pajak Walet di Tebo Belum Maksimal

Penerimaan Pajak Walet di Tebo Belum Maksimal

3 April 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Penerimaan pajak usaha komoditas ekspor yakni sarang burung walet sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tebo belum maksimal masih sangat rendah. Hal ini tak lepas dari pada kesadaran para pengusaha walet yang sepertinya enggan untuk melaporkan hasil usahanya secara transparan kepada Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo.

Kepala Badan keuangan daerah (Bakeuda) Tebo Nazar Efendi melalui pelaksana tugas (Peltu) Kepala bidang (Kabid) Pajak Pansyuri, menjelaskan bahwa aturan pungutan pajak walet saat ini memang masih menggunakan Peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2010 tentang pungutan pajak daerah.

Berita Lainnya

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

“Iya, pajak walet yang kita pungut masih menggunakan Perda Nomor 12 tahun 2010,” kata Fansyuri.

Meski demikian di akui oleh Plt. Kabid Pajak Fansyuri, bahwa penerimaan pajak walet yang di kutipnya dari 7 orang pengusaha walet di Tebo masuk dalam daftar Wajib Pajak (WP) pada tahun 2018 total keseluruhan cuma mencapai lebih kurang Rp.10 juta.

“Besaran nilai daripada pungutan pajak walet yang di lakukan oleh Bakeuda Tebo terhadap wajib pajak pengusaha walet di Tebo adalah sebesar 10 persen dari nilai penjualan,” jelas Fansyuri kepada Aksipost Selasa (01/4) di kantornya.

Menurut pengakuan pengusaha walet di Tebo lanjut Fansyuri, masa panen hasil walet mereka rata-rata adalah selama 2-4 bulan sekali panen bahkan mereka mengaku setahun cuma dua kali panen.

“Pengakuan mereka seperti itu, kami pun mengalami kendala untuk mendapatkan konfirmasi, kita juga pengen tau kepada siapa sebenarnya atau siapa pengusaha yang membeli hasil sarang burung walet di Tebo,” kata Fansyuri. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

KPU Kerinci Mulai Uji Coba Aplikasi Situng Tahap 2

Next Post

Muara Siau dan Tabir Barat Rentan Rawan Pangan

Related Posts

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

11 September 2025
NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

10 Juli 2025
BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

22 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In