• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPU Pusat Larang KPU Provinsi Buat Penghitungan Perolehan Kursi

KPU Pusat Larang KPU Provinsi Buat Penghitungan Perolehan Kursi

21 Mei 2019
in NASIONAL

Jakarta, AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat larang KPU Provinisi dan KPU Kabupaten/kota untuk membuat penghitungan, perkiraan atau pun kalkulasi mengenai perolehan kursi serta calon terpilih karena memang belum sampai tahapan tersebut.

“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota hanya menetapkan hasil pemilu berupa perolehan suara, tidak sampai perolehan kursi dan calon terpilih,” kata Anggota KPU Hasyim Asy’ari melalui siaran pers di Jakarta, Selasa, (21/05).

Berita Lainnya

GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Dia mengatakan KPU Pusat baru menetapkan hasil pemilu secara nasional berdasarkan SK dan Berita Acara dari 514 Kabupaten/Kota dan 34 Provinsi.

Jika tidak ada sengketa dari pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU yang telah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada Selasa dini hari, akan menunggu selama 3×24 jam untuk menetapkan calon terpilih.

Dia mengatakan produk hukum yang dapat menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi adalah SK KPU Pusat tentang Penetapan Hasil Pemilu secara nasional atau hasil perolehan suara.

Karena itu batas waktu mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK selama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu (perolehan suara).

“Kegiatan penetapan perolehan kursi dilakukan setelah proses sengketa hasil pemilu di MK tuntas. Sementara itu kegiatan penetapan calon terpilih dilakukan setelah penetapan perolehan kursi,” kata dia.

KPU pusat berharap KPU Provinsi dapat melakukan pengendalian, supervisi dan monitoring ketat terhadap kegiatan rekapitulasi hasil perolehan suara di provinsi wilayah kerjanya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Kayu aro

Next Post

KPU Siapkan Data Hadapi Gugatan Di MK

Related Posts

GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan

GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan

26 Oktober 2025
ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

17 Oktober 2025
Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

28 September 2025
Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

26 September 2025
FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

22 September 2025
Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

20 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In