• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terpidana Suap Pengesahan RAPBD Jambi Dipindahkan ke Lapas Narkotika

Terpidana Suap Pengesahan RAPBD Jambi Dipindahkan ke Lapas Narkotika

18 Juni 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Terpidana kasus suap “uang ketok palu” pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018, Saipudin yang sebelumnya menghuni Lapas Klas II A Jambi dipindahkan ke lapas narkoba di Muara Sabak.

Sejak beberapa waktu lalu, terpidana Saipudin mantan Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi itu sudah dipindahkan ke lapas khusus Narkotika Klas III Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), kata Kelapa Lapas Muara Sabak, Syahroni Ali, Selasa (18/06).

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Saipudin dipindahkan ke Lapas Muara Sabak sejak dua minggu yang lalun dan yang jelas saat lebaran kemarin beliau sudah di sini.

Pemindahan lokasi penahanan dilakukan atas pemintaan terpidana Saipudin dan juga pihak keluarganya dan sesuai aturan mereka memang diperbolehkan menerima bukan narapidana narkotika.

Lebih lanjut Syahroni mengatakan, tidak ada perlakuan khusus yang diberikan terhadap terpidana korupsi Saipudin. Namun sel tahanan, Roni mengatakan Saipudin ditempatkan terpisah dari narapidana kasus narkotika.

“Kita ada satu kamar atau sel khusus untuk narapidana tipikor, jadi tidak digabung dengan narapidana narkotika dan beliau sekamar sembilan orang,” kata Syahroni.

Dikatakannya lagi, sejauh ini kondisi Saipudin cukup sehat dan dia juga menjalankan aktivitas sebagaimana warga binaan Lapas lainnya.

Untuk diketahui, pada pengadilan tingkat pertama Saipudin divonis dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Setelah mengajukan banding, hukuman Saipudin dikurangi menjadi tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jambi. ant

ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna

Next Post

Tolak Musrenbangdes, Warga Pingggir Air Unjukrasa di Kantor Camat

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In