• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejari Tebo Musnahkan BB Perkara Kejahatan Januari-Juni 2019

Kejari Tebo Musnahkan BB Perkara Kejahatan Januari-Juni 2019

1 Juli 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP– Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo, Senin (01/6) kemarin, musnahkan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan Tindak pidana umum (Tipidum) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tebo telah memiliki keputusan hukum tetap atau (Inkracht) sejak Januari hingga Juni 2019.

Pemusnahan BB hasil kejahatan Tipidum tersebut di lakukan oleh Kepala Kejari Tebo Teguh Suhendro,SH, M.Hum di saksikan oleh Pengadilan Negeri Tebo, Kalapas Tebo, Kodim Bute 0643, Danramil Tebo Tengah, Polres Tebo, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo di wakili oleh Kasat Pol PP Taufiq Khaldy, Dinas kesehatan dan bagian hukum Setda Tebo.

Berita Lainnya

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Kajari Tebo melalui Kasi Pidum Haryo Nugroho, SH, kepada awak media menjelaskan bahwa, pemusnahan BB tindak pidana kejahatan tersebut ialah merupakan penanganan kasus sejak Januari hingga Juni 2019 total sebanyak 40 perkara.

BB tindak kejahatan yang dimusnahkan dengan cara di bakar,  ujar Haryo Nugroho, antara lain adalah Narkotika dan obat terlarang (Narkoba) Golongan I yakni ganja, sabu dan beberapa pil ekstasi dengan berat kotor jumlah komulatif sebanyak 364, 49 Gram.

Kemudian BB tindak kejahatan kriminal lain seperti pencurian, ada juga kasus perlindungan anak yang di musnahkan dengan cara di potong menjadi beberapa bagian di antaranya dua bilah senjata tajam (Sajam) 1 pucuk senjata api replika jenis revolver. Selain itu BB tindak pidana kejahatan yang di musnahkan lainnya, alat komunikasi telpon seluler atau hand phone, ucap Kasi Pidum Haryo Nugroho. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Basarnas Jambi Gelar Pelatihan SAR Pertolongan Di Gunung

Next Post

Polisi Ciduk Enam Penjudi Togel

Related Posts

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

22 Juni 2025
Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

15 Juni 2025
Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

12 Juni 2025
Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

24 Desember 2024
Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

14 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In