• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejari Peringatkan Untuk Tidak Membuka Lahan Dengan Membakar

Kejari Peringatkan Untuk Tidak Membuka Lahan Dengan Membakar

4 Juli 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi peringatkan masyarakat unttuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena akan dijerat undang-undangan dengan ancaman kurungan hingga belasan tahun dan denda hingga belasan miliar rupiah.

“Memasuki musim kemarau ini kita peringatkan kepada masyarakat untuk tidak mencoba membakar hutan maupun lahan, baik secara sengaja ataupun tidak sengaja karena telah diatur dalam beberapa undang-undangan tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan ancaman kurungan yang cukup lama dan denda yang cukup besar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Mia Banulita di Jambi. Kamis, (04/07).

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Beberapa undang-undang yang mengatur tentang larangan membakar hutan dan lahan tersebut diantaranya undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 50 ayat (3) huruf d, pasal 78 ayat (3) dan Pasal 78 ayat (4). Selanjutnya Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Kemudian undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Diantaranya pasal 69 ayat (1) huruf h UUPPLH, pasal 69 ayat (2) UUPPLH, pasal 98 ayat (1),(2) dan (3) UUPPLH, pasal 99 ayat (1), (2) dan ayat (3) UUPPLH, pasal 108 UUPPLH dan pasal 119 UUPPLH. Serta Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tertuang dalam pasal 187 KUHP.

Kejari daerah itu turut memberikan masukan terhadap pemerintah daerah terkait antisipasi yang dilakukan guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sementara itu, jika terjadi penangkapan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, maka akan diselesaikan melalui mekanisme timdu. Kejari daerah itu berkomitmen akan menindak tergas jika terjadi pembakaran terhadap hutan dan lahan.

“Karena karhutla ini melibatkan semua pihak, baik dari kehutanan, para penegak hukum maupun masyarakat, sehingga mekanisme penyelesaiannya melalui mekanisme timdu,” kata Mia Banulita. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Wabup : Kerinci Masih Minim Penginapan

Next Post

Berbagai Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan Kejari Muara Bulian

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In