• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejari Peringatkan Untuk Tidak Membuka Lahan Dengan Membakar

Kejari Peringatkan Untuk Tidak Membuka Lahan Dengan Membakar

4 Juli 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi peringatkan masyarakat unttuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena akan dijerat undang-undangan dengan ancaman kurungan hingga belasan tahun dan denda hingga belasan miliar rupiah.

“Memasuki musim kemarau ini kita peringatkan kepada masyarakat untuk tidak mencoba membakar hutan maupun lahan, baik secara sengaja ataupun tidak sengaja karena telah diatur dalam beberapa undang-undangan tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan ancaman kurungan yang cukup lama dan denda yang cukup besar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Mia Banulita di Jambi. Kamis, (04/07).

Berita Lainnya

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Beberapa undang-undang yang mengatur tentang larangan membakar hutan dan lahan tersebut diantaranya undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 50 ayat (3) huruf d, pasal 78 ayat (3) dan Pasal 78 ayat (4). Selanjutnya Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Kemudian undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Diantaranya pasal 69 ayat (1) huruf h UUPPLH, pasal 69 ayat (2) UUPPLH, pasal 98 ayat (1),(2) dan (3) UUPPLH, pasal 99 ayat (1), (2) dan ayat (3) UUPPLH, pasal 108 UUPPLH dan pasal 119 UUPPLH. Serta Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tertuang dalam pasal 187 KUHP.

Kejari daerah itu turut memberikan masukan terhadap pemerintah daerah terkait antisipasi yang dilakukan guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sementara itu, jika terjadi penangkapan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, maka akan diselesaikan melalui mekanisme timdu. Kejari daerah itu berkomitmen akan menindak tergas jika terjadi pembakaran terhadap hutan dan lahan.

“Karena karhutla ini melibatkan semua pihak, baik dari kehutanan, para penegak hukum maupun masyarakat, sehingga mekanisme penyelesaiannya melalui mekanisme timdu,” kata Mia Banulita. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Wabup : Kerinci Masih Minim Penginapan

Next Post

Berbagai Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan Kejari Muara Bulian

Related Posts

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
DPRD Provinsi Jambi Setujui Dua OPD Baru, Hafiz Bilang Target Presiden 3 Juta Rumah

DPRD Provinsi Jambi Setujui Dua OPD Baru, Hafiz Bilang Target Presiden 3 Juta Rumah

30 Oktober 2025
Al Haris Serahkan Bantuan ke Ratusan Pelajar Muaro Jambi

Al Haris Serahkan Bantuan ke Ratusan Pelajar Muaro Jambi

29 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In