• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Diduga Belum Kantongi Izin, Batching Plant di Bukit Tengah Dipertanyakan

Diduga Belum Kantongi Izin, Batching Plant di Bukit Tengah Dipertanyakan

9 Juli 2019
in MILENIAL

Kerinci, AP – Bangunan Batching Plant (Tempat produksi beton curah siap pakai) sudah dibangun di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci tahun 2018 yang lalu. Namun, diduga belum kantongi izin, kondisi ini dipertanyakan oleh warga.

Seperti diungkapkan Arif salah seorang warga setempat. Dia menyebutkan Batching Plant yang dibangun di Bukit Tengah beberapa waktu yang lalu tidak memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kerinci, sebut Arif.

Berita Lainnya

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Selain itu, kata dia, Batching Plant tersebut juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPPTSPTK) Kabupaten Kerinci. “Iya, masa izin lingkungan dan IMB belum ada Batching Plant sudah dibangun disana, Ini kan aneh sekali,” sebut dia.

Untuk itu dia, meminta kepada Dinas Terkait seperti DLH Kerinci dan DPMPPTSPTK untuk memberikan keterangan dan terbuka kepada masyarakat terkait pembangunan Batching Plant tersebut.

Menurut Arif, perusahaan yang mendirikan Batching Plant tersebut bisa dikenai sanksi pidana, hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tentang Izin Lingkungan. “Belum lama ini beberapa anggota DPRD Kerinci sudah turun mengecek kesana, namun belum ada tindakan,” sebutnya.

Menurut informasi, beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci, belum lama ini juga sudah turun mengecek kelokasi pembangunan Batching Plant yang tidak memiliki izin di sekitaran perkantoran Bupati Kerinci di Bukit Tengah, Siulak tersebut. “Iya anggota dewan sudah turun kesana, tapi sampai saat ini gak tau apa hasilnya,” tandasnya.(hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Dua Atlet Petanque Jambi Ikuti Kejuaraan Internasional Di Prancis

Next Post

Jembatan Kayu di Desa Tungkal V Nyaris Ambruk

Related Posts

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In