• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MK Sidangkan Sengketa Pileg Dari Sembilan Provinsi

MK Sidangkan Sengketa Pileg Dari Sembilan Provinsi

10 Juli 2019
in NASIONAL

Jakarta, AP – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif untuk sembilan provinsi dengan total 64 perkara, Rabu, (10/07).

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut memberikan kesempatan kepada pemohon dari Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.

Berita Lainnya

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

Pemeriksaan perkara dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang masing-masing terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi. Panel pertama terdiri atas Anwar Usman selaku ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Panel II diketuai oleh Aswanto, dengan anggota Saldi Isra dan Manahan M.P. Sitompul. Sementara Panel III diketuai oleh I Dewa Gede Palguna, dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.

“Agendanya pemeriksaan pendahuluan yaitu memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan,” tutur Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso.

Fajar mengatakan dari 260 perkara yang diregistrasi, dalil yang paling banyak mengenai penggelembungan suara, kemudian pengurangan suara serta kecurangan atau pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Ada pun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya pada Selasa (9/7) provinsi yang telah disidangkan adalah Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara dan Papua dengan jumlah 64 perkara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Sekda Pimpin Tim II Sidak Hari Pertama Kerja Setelah Lebaran Idul Fitri 1440H/2019M

Next Post

Wabup Tanjabtim Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke 73 di Kecamatan Dendang

Related Posts

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

27 Agustus 2025
TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

27 Agustus 2025
Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

20 Agustus 2025
Al Haris Diminta Duduk Bersama Gubernur Sumsel 

Al Haris Diminta Duduk Bersama Gubernur Sumsel 

1 Agustus 2025
FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

9 Juli 2025
Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

4 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In