• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemerintah Terbitkan Pedoman Baru K3 Untuk Tingkatkan Produktivitas

Pemerintah Terbitkan Pedoman Baru K3 Untuk Tingkatkan Produktivitas

11 Juli 2019
in NASIONAL

Jakarta, AP – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja, yang mencakup pedoman baru bidang K3, untuk meningkatkan produktivitas.

Peraturan tersebut meliputi pedoman nilai ambang batas (NAB) faktor fisika dan kimia, standar faktor biologi, ergonomi, dan psikologi serta persyaratan higiene dan sanitasi, termasuk standar kualitas udara dalam ruangan.

Berita Lainnya

Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

Isi Pengajuan Wartawan yang Dikabulkan MK

“Peraturan menteri tersebut juga mengatur tentang mekanisme pemeriksaan dan pengujian lingkungan kerja, lembaga atau unit pelaksana pemeriksaan, dan atau penguji lingkungan kerja dan pengawasan serta sanksi,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sugeng Priyanto dalam Seminar Nasional “Tantangan Implementasi Permenaker No.5/2018” di Jakarta, Kamis, (11/07).

“Permenaker tersebut diharapkan menjadi jawaban untuk mewujudkan tempat kerja yang aman, sehat, nyaman, sehingga tercipta produktivitas kerja yang terus meningkat,” ia melanjutkan.

Penerbitan dan penerapan peraturan tersebut merupakan bagian dari upaya mencapai kemandirian masyarakat Indonesia berbudaya K3 tahun 2020.

Sugeng mengatakan, pelaksanaan K3 merupakan upaya untuk memenuhi hak dasar dan perlindungan tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata.

Dia juga menekankan pentingnya pelaksanaan aturan mengenai K3 untuk menciptakan kondisi kerja yang kondusif bagi dunia usaha.

“Seiring pesatnya pembangunan di berbagai bidang di Indonesia, maka peranan pengendalian risiko terhadap kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja menjadi semakin penting,” kata dia. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pemegang Izin HTR di Batanghari Diserang Kelompok SMB

Next Post

KLHK Intensifkan Patroli Pengendalian Karhutla

Related Posts

Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

29 Januari 2026
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

19 Januari 2026

Isi Pengajuan Wartawan yang Dikabulkan MK

19 Januari 2026
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra

Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra

6 Januari 2026
Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

17 Desember 2025
Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

15 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In