• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemerintah Terbitkan Pedoman Baru K3 Untuk Tingkatkan Produktivitas

Pemerintah Terbitkan Pedoman Baru K3 Untuk Tingkatkan Produktivitas

11 Juli 2019
in NASIONAL

Jakarta, AP – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja, yang mencakup pedoman baru bidang K3, untuk meningkatkan produktivitas.

Peraturan tersebut meliputi pedoman nilai ambang batas (NAB) faktor fisika dan kimia, standar faktor biologi, ergonomi, dan psikologi serta persyaratan higiene dan sanitasi, termasuk standar kualitas udara dalam ruangan.

Berita Lainnya

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

“Peraturan menteri tersebut juga mengatur tentang mekanisme pemeriksaan dan pengujian lingkungan kerja, lembaga atau unit pelaksana pemeriksaan, dan atau penguji lingkungan kerja dan pengawasan serta sanksi,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sugeng Priyanto dalam Seminar Nasional “Tantangan Implementasi Permenaker No.5/2018” di Jakarta, Kamis, (11/07).

“Permenaker tersebut diharapkan menjadi jawaban untuk mewujudkan tempat kerja yang aman, sehat, nyaman, sehingga tercipta produktivitas kerja yang terus meningkat,” ia melanjutkan.

Penerbitan dan penerapan peraturan tersebut merupakan bagian dari upaya mencapai kemandirian masyarakat Indonesia berbudaya K3 tahun 2020.

Sugeng mengatakan, pelaksanaan K3 merupakan upaya untuk memenuhi hak dasar dan perlindungan tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata.

Dia juga menekankan pentingnya pelaksanaan aturan mengenai K3 untuk menciptakan kondisi kerja yang kondusif bagi dunia usaha.

“Seiring pesatnya pembangunan di berbagai bidang di Indonesia, maka peranan pengendalian risiko terhadap kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja menjadi semakin penting,” kata dia. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pemegang Izin HTR di Batanghari Diserang Kelompok SMB

Next Post

KLHK Intensifkan Patroli Pengendalian Karhutla

Related Posts

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

21 Juni 2025
Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

15 Juni 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

13 Juni 2025
JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In