• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
LPI Tipikor Berharap Kejari Tebo Tetapkan Kades Jadi Tersangka

LPI Tipikor Berharap Kejari Tebo Tetapkan Kades Jadi Tersangka

16 Juli 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi Lembaga Pengawasan dan Investigasi LPI Tindak pidana korupsi (LPI Tipikor) Afriansyah, sangat mengapresiasi atas penyelidikan dan penyidikan bahkan telah di tetapkannya 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dibiayai melalui Dana Desa (DD) tahun 2017 yang rugikan negara hingga 1,6 miliar lebih.

“Namun begitu” Ujar aktivis LPI Tipikor, “Kejaksaan negeri Tebo di harapkan tidak pilih kasih atau tebang pilih dalam pengusutan dugaan korupsi LPJU yang menggunakan Dana Desa,” jelasnya.

Berita Lainnya

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

“Saya sedikit merasa janggal dengan kinerja Kejari Tebo hanya menetapkan 2 orang TSK, anehnya lagi dari 2 orang TSK tersebut tak ada satu pun Kepala Desa (Kades) yang di jadikan TSK “kata Afriansyah Senin (15/07) kemarin kepada Aksipost.

Padahal sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 75 ayat (1) dan PP nomor 43 tahun 2014 tentang PP undang-undang nomor 6 tahun 2014 , pasal 93 ayat (3) serta pasal 3 Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa, menyebutkan bahwa Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa “jelas Afriansyah.

“Lanjutnya lagi, pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI 93/PMK. 07/2015 pasal 24 ayat (1) Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa.

Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah desa dengan begitu berdasarkan undang-undang dan peraturan tersebut yang bertanggung jawab terkait dugaan korupsi LPJU ialah Kades “kata Afriansyah.

“Afriansyah berharap Kejari Tebo berani dan tegas menetapkan Kades yang terlibat dalam pengadaan LPJU 2017. Dan saya sangat mendukung penuh kinerja profesional penyidik Kejaksaan dalam mengungkap aktor intelektual dalam kasus LPJU. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Batanghari Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS TA.2020

Next Post

Fachrori Ajak Semua Pihak Cegah dan Berantas Narkotika

Related Posts

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

13 September 2025
18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

11 September 2025
NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

10 Juli 2025
BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In