• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemprov Tanggapi Opsi yang Dituangkan Ketua DPRD

Pemprov Tanggapi Opsi yang Dituangkan Ketua DPRD

23 Juli 2019
in DAERAH

TERKAIT WAKIL GUBERNUR JAMBI

Jambi, AP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah dan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jambi, Rahmad Hidayat menggelar Konferensi Pers terkait opsi yang dituangkan ketua DPRD Provinsi Jambi.

Berita Lainnya

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Johansyah mengatakan, pemilihan calon Wakil Gubernur Jambi pihaknya menjelaskan mekanisme sesuai dengan aturan, “Pihak pemerintah tidak mempersoalkan opsi, yang menjadi persoalan bagi kita secara mekanisme bahwa usulan Cawagub adalah usulan dari partai pengusung jadi kita pemerintah menunggu tapi yang jelas secara aturan hukum didalam Undang-Undang itu sudah jelas dan sifatnya pemerintah meneruskan surat dari partai pengusung kepada DPRD,” ujarnya.

Lebih jauh, Johansyah mengatakan, dari segi politik tentunya Gubernur akan menyampaikan pernyataan – pernyataan dari segi politik, untuk hari ini kita hanya sekedar menjawab pernyataan dari Ketua DPRD Provinsi Jambi.

“Tentunya partai pengusung dari Bapak Gubernur nanti yang akan saling berkomunikasi dengan partai pengusung lainnya dan tentunya nanti ada pernyataan resmi dari partai pengusung,” paparnya.

Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jambi Rahmad Hidayat menyampaikan bahwa pihak pemerintah mengikuti ketentuan aturan yang berlaku sesuai dengan mekanisme.

“Kita harus mengikuti ketentuan aturan – aturan yang berlaku tentang pengajuan terkait pencalonan nama Wakil Gubernur Jambi sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 176 ayat dua, Jadi partai politik atau pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil Gubernur kepada DPRD melalui Gubernur. Kita sebagai pemerintah sifatnya hanya menunggu ketika masuk dua nama kita harus meneruskan ke DPRD sesuai dengan mekanisme, “pungkasnya. Ran/yan

ShareTweetSend
Previous Post

70 Peserta Disiapkan Hadapi MTQ Tingkat Propinsi Jambi ke-49

Next Post

Semarak Pembukaan Kejurnas Dayung di Danau Sipin

Related Posts

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

28 Januari 2026
Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

26 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In