• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejari Titipkan Syaihu ke RS Jiwa

Kejari Titipkan Syaihu ke RS Jiwa

6 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi kembali menititipkan tersangka mantan Ketua DPRD Sarolangun M Syaihu ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi untuk menjalani rehabilitasi pascaditangkap polisi saat pesta narkoba di kediamannya beberapa waktu lalu.

“Pihak Kejari yang menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Syaihu dari Polresta Jambi, kini juga menitipkan tersangka dan enam rekannya ke Rumah Sakit Jiwa Jambi untuk direhabilitasi,” kata Kasi Intel Kejari Jambi Supriyadi, Kamis (06/10).

Berita Lainnya

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Syaihu yang terlibat kasus narkoba bersama enam orang lainnya, pada Rabu (05/10) berkasnya dilimpahkan Polresta Jambi kepada Kejaksaan Negeri Jambi.

Dalam kasus tersebut, terdapat delapan tersangka yakni M Syaihu dan enam temannya dititipkan pihak kejaksaan ke Rumah Sakit jiwa Jambi dalam rangka rehabilitasi dan satu tersangka lainnya Abdul Hakam ditahan di Lapas Klas II Jambi karena terbukti memiliki paket sabu-sabu ukuran besar.

Penanganan perkara M Syaihu dan kawan-kawannya sudah dilimpahkan dari penyidik Polresta Jambi ke kejaksaan. Berdasarkan rekomendasi dari penyidik bahwa Syaihu dan enam temannya di rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa.

Untuk tersangka M Syaihu dalam berkas perkaranya dikenakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 atau Pasal 127 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 131 UU Nomor 35 tahun 2009.

Saat ini, pihak kejaksaan sedang melengkapi berkas perkara mantan Ketua DPRD Sarolangun itu untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi guna proses hukum selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, M Syaihu terlibat menggunakan barang haram narkoba jenis sabu-sabu di kediamannya di kawasan Kampung Bugis, Kecamatan Kotabaru belum lama ini.

Saat ditangkap Syaihu bersama tujuh orang lainnya antara lain Abdul Hakam (42), Januar Saragih (32), Fahkrur Rozi (29), Thomas Rico (33), Timbul Widiyo (28) dan Jamaludin (22). Dari pengeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket yg diduga narkotika jenis sabu seberat 4,3 gram, satu buah alat hisap sabu dan satu buah pireks kaca. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Oknum PNS Ditangkap Akibat Palsukan Surat

Next Post

Tega, Bapak Perkosa Anak Kandung

Related Posts

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

28 Januari 2026
Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

26 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In