• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kesbangpol Tebo : 17 Ormas Aktif  5 Diantaranya tak Aktif Lagi

Kesbangpol Tebo : 17 Ormas Aktif  5 Diantaranya tak Aktif Lagi

13 Agustus 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Kantor kesejahteraan bangsa dan politik (Kesbangpol) kabupaten Tebo merilis sebanyak 45 Organisasi masyarakat (Ormas) ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdaftar. Sebanyak 17 ormas yang aktif tercatat 5 Ormas sudah tidak aktif lagi.

Kepala Kesbangpol Tebo Erlynda melalui Kepala seksi (Kasi) Ideologi kebangsaan Haswita Selasa (13/08) kemarin di kantornya mengatakan bahwa dari 45 Ormas yang teraftar di kabupaten Tebo sebanyak 17 Ormas di nyatakan aktif mereka telah menyerahkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL), sedangkan 5 Ormas sudah tidak aktif lagi.

Berita Lainnya

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

Setiap kegiatan Ormas dan LSM wajib melapor ke Kesbangpol karena ini adalah bagian yang penting, setiap kegiatan menjadi evaluasi keberadaan LSM dan Ormas dimaksud.

“Apa benar menjalankan kegiatannya dengan baik sesuai rencana kerja jangka pendek, menengah dan panjang yang diajukan saat mendaftar,” ujar Haswita.

“Ada 45 Ormas atau LSM terdaftar ke kita. Tapi baru 17 yang melaporkan laporan kegiatan, dan ada 5 ormas yang tidak aktif lagi,” ujarnya.

Diuraikan Haswita, penyampaian laporan kegiatan ormas sesuai dengan amanat pasal 39 peraturan Menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi kemasyarakatan.

Mereka Ormas wajib memberi laporan perkembangan organisasi dan kegiatan ormas setiap enam (6) bulan sekali yang di tanda tangani ketua dan sekretaris “katanya.

Kepada semua pimpinan ormas atau LSM untuk segera melampirkan laporan kegiatan ke Kesbangpol Tebo. Pasalnya laporan tersebut adalah bagian dari pemberdayaan Ormas “tegas Haswita. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Sumur Minyak Ilegal di Kecamatan Bajubang Kembali Terbakar

Next Post

Damkar Berdayakan Hydran Atasi Kesulitan Air Warga

Related Posts

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

17 Desember 2025
SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In