• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bareskrim Pelajari Barang Bukti Kasus Abdul Somad

Bareskrim Pelajari Barang Bukti Kasus Abdul Somad

21 Agustus 2019
in NASIONAL

Jakarta, AP – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap materi laporan dan barang bukti kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Ustadz Abdul Somad.

“Masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Brigjen Dedi di Jakarta, Rabu (21/08).

Berita Lainnya

Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

Isi Pengajuan Wartawan yang Dikabulkan MK

Ia juga mengatakan bahwa penyidik sampai saat ini belum mengagendakan pemeriksaan saksi.

Sementara terkait rencana pihak Abdul Somad yang melaporkan balik pelapor, menurutnya Polri tidak mempermasalahkan hal tersebut.

“Siapa saja silakan asal ada bukti kuat melaporkan,” katanya.

Sebelumnya Ustadz Abdul Somad Batubara dilaporkan Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Korneles Galanjinjinay ke Bareskrim Polri terkait video rekaman ceramah Abdul Somad yang dinilai telah menghina agama tertentu.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 19 Agustus 2019. Dalam laporannya, Korneles menuding Abdul Somad telah melakukan tindak pidana penistaan agama yang melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 156A.  ant

ShareTweetSend
Previous Post

Tim Wasrik Itdam II/Swj Kunjungi Satuan Jajaran Korem 042/Gapu

Next Post

Polda Jambi Segel Gudang Diduga Tempat Penampungan Minyak Ilegal

Related Posts

Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

29 Januari 2026
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

19 Januari 2026

Isi Pengajuan Wartawan yang Dikabulkan MK

19 Januari 2026
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra

Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra

6 Januari 2026
Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

17 Desember 2025
Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

15 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In