• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kenaikan Iuran Usulan DJSN Tetap Buat BPJS Kesehatan Defisit

Kenaikan Iuran Usulan DJSN Tetap Buat BPJS Kesehatan Defisit

27 Agustus 2019
in NASIONAL

Jakarta, AP – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan besaran kenaikan iuran yang diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan tetap membuat keuangan BPJS Kesehatan defisit kembali di Tahun 2021.

“Menurut kami, dengan hitungan yang diberikan DJSN yang sudah pasti, kalau mengikuti tarif itu langsung Tahun 2020 dan 2021 sudah akan defisitnya muncul lagi,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI di gedung parlemen Senayan Jakarta, Selasa, (27/08).

Berita Lainnya

Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Pemanfaatan Aset Negara di Hulu Migas

BGN Tutup Sementara Dapur MBG Simpang Tiga Sipin, Ketua RT Ucapkan Terimakasih 

Gubernur Al Haris Hadiri Entry Meeting BPK RI, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

Ketua DJSN Achmad Choesni dalam paparannya di DPR menjabarkan usulan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yaitu untuk peserta kelas tiga sebesar Rp42 ribu dari sebelumnya Rp25.500, peserta kelas dua menjadi Rp75 ribu dari sebelumnya Rp51 ribu, dan untuk peserta kelas satu menjadi Rp120 ribu dari sebelumnya Rp80 ribu.

Choesni menjelaskan biaya untuk satu orang peserta per bulan terus meningkat dari tahun ke tahun. Perhitungan DJSN, biaya yang dibutuhkan setiap peserta dari seluruh kategori kelas untuk satu bulan sebesar Rp50 ribu.

Namun Menkeu Sri Mulyani menjelaskan berdasarkan proyeksinya yang dilihat dari kenaikan jumlah peserta dan meningkatnya utilisasi, pada Tahun 2020 dan 2021 BPJS Kesehatan akan mengalami defisit lagi apabila menerapkan iuran rekomendasi DJSN tersebut.

Sri Mulyani mengemukakan berdasarkan surat yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan kepada Kementerian Keuangan bahwa perkiraan defisit lembaga jaminan kesehatan sosial tersebut akan mencapai Rp28,3 triliun pada Tahun 2019 dengan berbagai permasalahan yang ada saat ini.

Namun, belakangan BPJS Kesehatan merevisi proyeksi defisitnya pada tahun ini menjadi Rp32,8 triliun. Kondisi tersebut bisa terjadi apabila iuran tetap sama seperti saat ini, jumlah kepesertaan yang meningkat, dan manfaat yang diberikan pada peserta tetap sama.

Pemerintah melakukan rapat bersama dengan Komisi IX dan Komisi XI di gedung DPR RI dengan agenda membahas mengenai tindak lanjut Hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Dana Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2018 oleh BPKP.

Hadir dalam rapat tersebut, antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Kepala BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Ketua DJSN Achmad Choesni, serta perwakilan dari Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kemenko PMK. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Tidak Hanya Tempat Ibu Kota Baru, Warga Kaltim Juga Harus Disiapkan

Next Post

Setelah Diguyur Hujan Batanghari Nihil Titik Api

Related Posts

Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Pemanfaatan Aset Negara di Hulu Migas

Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Pemanfaatan Aset Negara di Hulu Migas

8 Mei 2026
BGN Tutup Sementara Dapur MBG Simpang Tiga Sipin, Ketua RT Ucapkan Terimakasih 

BGN Tutup Sementara Dapur MBG Simpang Tiga Sipin, Ketua RT Ucapkan Terimakasih 

25 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Entry Meeting BPK RI, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

Gubernur Al Haris Hadiri Entry Meeting BPK RI, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

3 April 2026
KADIN Bersama Parto Luncurkan K-Go.Store

KADIN Bersama Parto Luncurkan K-Go.Store

13 Maret 2026
SKK Migas Saksikan Penandatanganan Lima Amandemen PJBG Terproses untuk Mendukung Pelaporan Lifting NGL

SKK Migas Saksikan Penandatanganan Lima Amandemen PJBG Terproses untuk Mendukung Pelaporan Lifting NGL

11 Maret 2026
Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

29 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In