• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Aji dan LBH Pers Desak Pasal Penghinaan Pengadilan Rkuhp Dicabut

Aji dan LBH Pers Desak Pasal Penghinaan Pengadilan Rkuhp Dicabut

2 September 2019
in NASIONAL

Jakarta, AP – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak pemerintah dan DPR RI mencabut pasal 281 soal penghinaan terhadap pengadilan dalam RUU KUHP karena mengancam kebebasan pers.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Abdul Manan di Jakarta, Senin, mengatakan RUU KUHP memberikan ancaman pidana kepada orang dianggap bersikap tidak hormat kepada hakim atau persidangan serta menyerang integritas hakim.

Berita Lainnya

GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Pasal itu mengancam jurnalis yang menulis berita tentang persidangan, misalnya dinilai tidak menghormati hakim atau mengkritik tugas hakim.

Makanya menilai ini pasal yang sangat aneh, kondisi peradilan kita banyak kritik terhadap perilaku hakim, kewajiban wartawan menulis soal peradilan termasuk soal track record hakim.

“Pasal seperti ini menyediakan pasal pidana kepada wartawan yang memang seharusnya menulis hal yang kritis terhadap pengadilan termasuk mempertanyakan integritas hakim,” kata Abdul Manan.

Dengan adanya pasal itu, menurut dia RKUHP kurang mendukung semangat memberantas korupsi karena hakim menjadi seperti tidak boleh dikritisi integritasnya.

Sementara Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengkritik pasal itu karena menilai terdapat upaya membatasi hak jurnalis untuk meliput proses persidangan atau pun meliput di dalam ruang sidang.

“Bagi kami tidak ada definisi jelas, apa yang disebut dengan menyerang integritas hakim. Ini yang kemudian akan jadi multi tafsir dan ketika itu dianggap oleh majelis hakim menyerang, ini sama dengan pasal-pasal penghinaan, penafsirannya kembali ke individu,” tutur Ade Wahyudin.

Ia mengakui terdapat beberapa ruang dalam persidangan yang harus dijaga independensinya, seperti proses kesaksian. Namun, selain itu, ruang keterbukaan disebutnya cukup luas.

“Jadi nanti kalau misalkan muncul tiba-tiba fotonya, rekamannya dan ada karya jurnalistik bisa disengketakan yang dianggap merugikan dengan menggunakan pasal ini,” ucap dia. (ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Camat dan Lurah Perlu Dilatih Tingkatkan Peluang Investasi

Next Post

Petani Korban Kelompok SMB Tuntut Keadilan

Related Posts

GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan

GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan

26 Oktober 2025
ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

17 Oktober 2025
Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

28 September 2025
Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

26 September 2025
FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

22 September 2025
Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

20 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In