• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Aji dan LBH Pers Desak Pasal Penghinaan Pengadilan Rkuhp Dicabut

Aji dan LBH Pers Desak Pasal Penghinaan Pengadilan Rkuhp Dicabut

2 September 2019
in NASIONAL

Jakarta, AP – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak pemerintah dan DPR RI mencabut pasal 281 soal penghinaan terhadap pengadilan dalam RUU KUHP karena mengancam kebebasan pers.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Abdul Manan di Jakarta, Senin, mengatakan RUU KUHP memberikan ancaman pidana kepada orang dianggap bersikap tidak hormat kepada hakim atau persidangan serta menyerang integritas hakim.

Berita Lainnya

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

Pasal itu mengancam jurnalis yang menulis berita tentang persidangan, misalnya dinilai tidak menghormati hakim atau mengkritik tugas hakim.

Makanya menilai ini pasal yang sangat aneh, kondisi peradilan kita banyak kritik terhadap perilaku hakim, kewajiban wartawan menulis soal peradilan termasuk soal track record hakim.

“Pasal seperti ini menyediakan pasal pidana kepada wartawan yang memang seharusnya menulis hal yang kritis terhadap pengadilan termasuk mempertanyakan integritas hakim,” kata Abdul Manan.

Dengan adanya pasal itu, menurut dia RKUHP kurang mendukung semangat memberantas korupsi karena hakim menjadi seperti tidak boleh dikritisi integritasnya.

Sementara Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengkritik pasal itu karena menilai terdapat upaya membatasi hak jurnalis untuk meliput proses persidangan atau pun meliput di dalam ruang sidang.

“Bagi kami tidak ada definisi jelas, apa yang disebut dengan menyerang integritas hakim. Ini yang kemudian akan jadi multi tafsir dan ketika itu dianggap oleh majelis hakim menyerang, ini sama dengan pasal-pasal penghinaan, penafsirannya kembali ke individu,” tutur Ade Wahyudin.

Ia mengakui terdapat beberapa ruang dalam persidangan yang harus dijaga independensinya, seperti proses kesaksian. Namun, selain itu, ruang keterbukaan disebutnya cukup luas.

“Jadi nanti kalau misalkan muncul tiba-tiba fotonya, rekamannya dan ada karya jurnalistik bisa disengketakan yang dianggap merugikan dengan menggunakan pasal ini,” ucap dia. (ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Camat dan Lurah Perlu Dilatih Tingkatkan Peluang Investasi

Next Post

Petani Korban Kelompok SMB Tuntut Keadilan

Related Posts

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

17 Desember 2025
Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

15 Desember 2025
Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

10 Desember 2025
Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

8 Desember 2025
Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

5 Desember 2025
Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

3 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In