• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Diberhentikan Dari Jabatan Kades, Ratusan Massa Demo Kantor Bupati

Diberhentikan Dari Jabatan Kades, Ratusan Massa Demo Kantor Bupati

4 September 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Ratusan warga desa Tambun Arang Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo berunjuk rasa di halaman kantor Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo Rabu pagi (04/09) kemarin.

Kedatangan warga pendukung mantan Kades Tambun Arang Mardiana tersebut menuntut ketidak adilan atas SK pemberhentian Kades Tambun Arang yang di lakukan oleh Pemkab Tebo melalui poling “ujar kordinator aksi lapangan (Korlap) Jufri HS.

Berita Lainnya

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Massa meminta kepada Bupati Tebo H. Sukandar menemui para pengunjuk rasa. Sekira pukul 11:18 Wib perwakilan tokoh masyarakat desa Tambun Arang diterima oleh Sekda Teguh Arhadi di dampingi sejumlah pejabat lainnya dengan pengawalan dan pengamanan ketat petugas kepolisian di ruang Sekretaris daerah (Sekda) untuk melakukan mediasi dan tuntutan warga dengan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo.

Perwakilan tokoh masyarakat Tambun Arang tersebut adalah Raden Sayuti, Bahtiar, Jamaluddin, dan Jufri Husnadi Korlap aksi unjuk rasa (Unras). Dalam uraian sejumlah tokoh masyarakat di jelaskan bahwa pasca di aktifkan kembali Mardiana dari jabatan Kepala desa (Kades) apapun yang di perbuatnya dalam menjalankan roda Pemerintahan desa (Pemdes) selalu di salahkan oleh sejumlah orang yang kontra dengannya sehingga kondisi desa jadi tidak kondusif “ujar Bahtiar.

Padahal sejak Mardiana di nonaktikan oleh Bupati Sukandar dari jabatan Kades, roda Pemdes Tambun Arang justru tambah tidak karuan, terjadi dugaan penyimpangan anggaran desa yang di lakukan oleh mantan Pjs.Kades “kata Bahtiar lagi.

“Selain itu mengenai poling yang di lakukan di kantor camat Sumay baru-baru ini “ujar Raden Sayuti, istilah poling tersebut telah mencederai rasa ke tidak adilan warga karena yang di ikutkan oleh camat dalam poling adalah 6 orang dari pihak yang kontra kepada Mardiana, maka dari itu kami meminta kepada Bupati Sukandar agar pemberhentian Mardiana di tinjau ulang.

Di lain sisi tokoh masyarakat lainnya, Jamaludin, mengaskan bahwa persoalan ini hanya bisa di gugat melalui hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) tak usah di bilang lagi. Yang membikin kondisi desa jadi tak kondusif justru mereka yang kontra, tau Kades di aktifkan lagi kantor desa pun di segel sama mereka.

Sementara itu Pemkab Tebo sendiri menghormati semua pendapat yang di sampaikan oleh tokoh masyarakat. Namun demikian SK Bupati Tebo tentang pemberhentian Mardiana dari jabatan Kades tidak bisa tak bisa dibatalkan “tegas Ansori saat di ruang rapat Sekda.

“Dengan begitu Terang Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tebo Ansori, jika Mardiana merasa di rugikan terhadap SK pemberhentiannya yang telah di sepakti tim pemberi sangsi, bisa mengajukan gugatan hukum melalui PTUN.

SK pemberhentian Kades Tambun Arang di keluarkan sesuai kajian dan posedur hukum yang berlaku. Mardiana dianggap telah melanggar 10 poin fakta integeritas yang ditanda tanganinya di hadapan Bupati Tebo saat itu. Salah satu poin di langgarnya adalah telah membuat kondisi keamanan desa menjadi tidak kondusif “pungkas Ansori. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Tim Merangin Memukau di Jambore PKK Jambi

Next Post

Pembangunan Ruas Tol Jambi-Riau Lewati Empat Kecamatan

Related Posts

Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In