• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Usia Minimum Perkawinan Disepakati 19 Tahun

Usia Minimum Perkawinan Disepakati 19 Tahun

13 September 2019
in NASIONAL

Aksi Post.Com,Jakarta- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan, DPR RI dan pemerintah telah menyepakati usia minimum perkawinan adalah 19 tahun. Usia tersebut berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.

Supratman mengatakan, kesepakatan itu terjadi dalam rapat kerja dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), terkait Revisi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Usia 19 tahun juga disesuaikan berdasarkan UU Perlindungan Anak dan keputusan MK.
“Maka usia perkawinan itu berada di umur 19 tahun antara laki-laki dan perempuan sekarang sama. Disamakan, semua 19 tahun,” kata Supratman di Kompleks Parlemen RI, Jakarta,sebagaimana dilansir dilaman Republika.co.id,Jum’at(13/9).

Berita Lainnya

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Menurut Supratman, angka 19 tahun sudah mencapai kesepakatan seluruh fraksi. Meskipun, menurut dia, fraksi PKS dan PPP tetap mempertahankan argumen 18 tahun sebagai usia minimum pernikahan. “Tapi pada prinsipnya setuju untuk dibawa ke paripurna,” kata Supratman.

Supratman pun menyatakan, kesepakatan ini pun akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Ia mengatakan, tidak akan ada lagi perubahan dalam menentukan angka minimum usia perkawinan.

“Tidak akan ada lagi (perubahan) karena kan itu posisinya 8 fraksi menerima, dua tidak menolak tetapi mereka tetap memberi catatan sebaiknya itu 18 tahun,” ujar Supratman menegaskan.Sup/Republika

ShareTweetSend
Previous Post

Puas Melawan Sakit Akhirnya Anak Yatim Penderita Tumor Paru Tutup Usia

Next Post

Padamkan Api,Warga Matagual Meninggal Dunia Tertimpa Pohon

Related Posts

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

21 Juni 2025
Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

15 Juni 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

13 Juni 2025
JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In