• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
HUT Yang Ke 3, LPKNI Ajak Masyarakat Perjuangkan Hak-Haknya

HUT Yang Ke 3, LPKNI Ajak Masyarakat Perjuangkan Hak-Haknya

21 Oktober 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) merayakan hari ulang tahun ke-03 pada Selasa 22 Oktober 2019.

Untuk merayakannya, ketua Umum LPKNI Kurnia Hidayat mengajak konsumen berdaya atau berani memperjuangkan hak-haknya.

Berita Lainnya

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

“Kami ingin terus memberikan yang terbaik untuk konsumen yakni konsumen harus berani menyuarakan atau melaporkan pelaku usaha bila hak-haknya dirampas,” ujar Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, Senin (21/10).

Serentak empat titik di Kota Jambi,  LPKNI akan memasang spanduk sosialisasi dan membagikan kalender di persimpangan Sijenjang dan Simpang Gado-gado kawasan Jambi Timur, persimpangan Pal Merah Lama dan persimpangan Pall 10 Kotabaru. 

Tidak hanya itu, sorenya puncak kegiatan HUT LPKNI di gelar di hotel Rumah Kito yang berada di kawasan Mayang Kota Jambi.

“Kami berharap bisa semakin dekat dengan konsumen. LPKNI ingin terus memberikan pelayanan yang lebih baik ke masyarakat, misalnya dengan mengadakan sosialisasi agar masyarakat dapat menjadi konsumen cerdas,” kata Kurniadi. 

Menurut Kurniadi, Hak-hak konsumen ini dilindungi undang-undang Nomor 8 thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Indonesia khususnya Jambi masih memerlukan edukasi dan pemberdayaan agar mengerti hak dan kewajiban mereka. 

“Ketidakpahaman konsumen terkait dengan hak dan kewajiban menyebabkan keberanian konsumen untuk melapor apabila dirugikan pelaku usaha masih sangat rendah,” Pungkas Kurniadi. (Ron)

ShareTweetSend
Previous Post

Dibawah Kepemimpinan Usman Ermulan, HKTI Jambi Bangkit Bersama Petani

Next Post

Korem 042/Gapu Terima Sosialisasi Program Asabri

Related Posts

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In