• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bus Membawa 34 Penumpang Dari Sumut, Di Cegat Di Pemayung

Bus Membawa 34 Penumpang Dari Sumut, Di Cegat Di Pemayung

29 April 2020
in DEMOKRASI

Aksi Post.com- Petugas gabungan pecegahan Covid -19 Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari berhasil menghentikan lajunya satu unit Bus membawa 34 orang penumpang termasuk Crew di wilayah hukum Polsek Pemayung, Batanghari Jambi Rabu (29/4 2020).

Armada yang bertuliskan Bus Sempati Star yang bermuatan 34 orang itu bertolak dari Propinsi Sumatera Utara tujuan Bandar Lampung.

Berita Lainnya

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

Meskipun larangan mudik telah diberlakukan terhitung mulai tanggal 24 April 2020, akan tetapi Bus Sempati Star berwarna merah Bernopol BL 7815 AA itu leluasa melewati sejumlah Kabupaten Kota, hingga kandas lajunya dijalan Jambi Muara Bulian, Simpang Lopak Aur Kecamatan Pemayung Jambi.

Suhito sang sopir ketika dimonfirmasi Aksi Post.com membenarkan bahwa bus yang dikendarainya membawa 30 orang penumpang dan 4 orang crew.

” Kami dari Sumatera Utara tujuan Lampung. Di sepanjang perjalanan kami di lakukan tes kesehatan sebanyak 10 kali. Saat ini memasuki dua hari diperjalanan.”Ujar Suhito Di Posko Covid-19 Kecamatan Pemayung.

Dari Pantauan media ini terlihat pihak Kepolisian Polsek Pemayung memeriksa dokumen armada dan dokumen penumpang, setelah dilakukan cek kesehatan oleh pihak medis penangan covid-19.

Untuk diketahui pemerintah pusat sebelumnya telah memutuskan untuk melarang aktifitas Mudik menjelang lebaran idul Fitri 2020.

Larang mudik tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sejak berita ini disiarkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian terkait hal tersebut (Sup)

ShareTweetSend
Previous Post

Beda Pendapat Soal Penetapan Zona Merah di Kota Jambi

Next Post

Pasutri Positf Rapid Tes Diisolasi di RSUD Tebo

Related Posts

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

4 November 2025
DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

31 Oktober 2025
Intensitas Hujan Begitu Lebat, Warga Jambi Diminta Waspada Banjir

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

28 Oktober 2025
Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

25 Oktober 2025
Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

25 Oktober 2025
Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

24 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In